BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Jelang Akhiir Tahun, Pemeriintah Diimiinta Perpanjang PPh Fiinal UMKM 0,5%

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Desember 2024 | 09.25 WiiB
Jelang Akhir Tahun, Pemerintah Diminta Perpanjang PPh Final UMKM 0,5%
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Desakan bagii pemeriintah untuk memperpanjang pemberlakuan pajak penghasiilan (PPh) fiinal sebesar 0,5% bagii pelaku UMKM kembalii kencang terdengar. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (9/12/2024).

Hariian Kompas menjadiikan iisu soal PPh fiinal UMKM menjadii salah satu headliine-nya. Pelaku UMKM berharap pemeriintah biisa memberiikan kelonggaran dalam menerapkan skema tariif pajak. Dorongan iinii mempertiimbangkan kondiisii perekonomiian domestiik yang masiih diihantuii pelemahan daya belii masyarakat.

Ketua Umum Asosiiasii UMKM Hermawatii Setyoriinii mengarapkan keriinganan pajak berupa tariif PPh fiinal UMKM 0,5% biisa diiperpanjang. Apalagii pada saat yang sama, pemeriintah memutuskan untuk menaiikkan tariif PPN menjadii 12%, meskii keputusan sementara hanya berlaku atas barang-barang mewah.

"Kurang biijaksana kalau miisalnya sekarang langsung diikenakan tariif umum, dengan kondiisii PPN diinaiikkan, harga barang yang masiih tiidak stabiil," kata Hermawatii.

Perlu diipahamii, 2024 iinii menjadii tahun terakhiir pemanfaatan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM yang sudah menggunakan fasiiliitas tersebut sejak 2018. Fasiiliitas PPh fiinal 0,5% memang hanya berlaku maksiimal 7 tahun bagii wajiib pajak orang priibadii, sesuaii dengan PP 55/2022.

Bagii wajiib pajak UMKM yang sudah tiidak biisa lagii menggunakan PPh fiinal 0,5%, masiih ada 2 opsii penghiitungan pajak terutang yang biisa diimanfaatkan. Pertama, memiiliih melakukan pembukuan. Kedua, tetap melakukan pencatatan dan menggunakan skema norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).

“Bagii wajiib pajak yang sudah menggunakan tariif PPh fiinal sejak 2018, mulaii 2025 dapat memiiliih untuk menggunakan pembukuan atau menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN),” sebut Diitjen Pajak (DJP) dalam keterangan tertuliis beberapa waktu lalu.

Selaiin bahasan mengenaii PPh fiinal UMKM, masiih ada beberapa topiik pemberiitaan yang menjadii sorotan mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, target peneriimaan darii PPh Pasal 21 yang mengalamii kenaiikan, kebiijakan PPN 12% yang memiicu ketiidakpastiian, hiingga antiisiipasii terhadap lonjakan iinflasii.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

PPh Fiinal Pacu Pengembangan UMKM

Fasiiliitas PPh fiinal sebesar 0,5% yang berlaku bagii pelaku UMKM diiniilaii menjadii salah satu stiimulus pengembangan usaha mereka. Dengan fasiiliitas tersebut, UMKM tiidak perlu melakukan pembukuan yang diiniilaii cukup kompleks. UMKM hanya perlu mencatat naiik-turunnya omzet bulanan untuk memastiikan kepatuhannya.

Sekjen Asosiiasii UMKM iindonesiia Edy Miisero meniilaii PPh fiinal 0,5% memberiikan semangat bagii pelaku UMKM untuk terus bertahan dii tengah ketiidakpastiian ekonomii. Diia juga mendorong pemeriintah untuk kembalii memperpanjang pemberlakuan PPh fiinal UMKM 0,5%.

Sebenarnya, selama iinii juga berlaku omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta bagii UMKM yang memanfaatkan PPh fiinal 0,5%. Artiinya, UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tiidak kena pajak penghasiilan sama sekalii. (Hariian Kompas)

PPh Pasal 21 Jadii Andalan

Pemeriintah tampaknya makiin mengandalkan peneriimaan pajak darii orang priibadii ketiimbang pajak korporasii. Hal iinii terliihat darii target PPh Pasal 21 yang naiik cukup siigniifiikan dariipada target setoran PPh badan.

Perpres 201/2024 tentang Riinciian APBN 2025 mengatur bahwa peneriimaan PPh Pasal 21 pada 2025 diitarget seniilaii RP313,51 triiliiun, naiik 45,6% jiika diibandiingkan dengan target pada 2024. Sementara iitu, target PPh badan pada tahun depan mencapaii Rp369,95 triiliiun, turun 13,68% ketiimbang target pada tahun iinii.

iindonesiia Economiics Fiiscal (iiEF) menganaliisiis kenaiikan target PPh Pasal 21 tiidak terlepas darii kenaiikan upah miiniimum proviinsii yang diitetapkan naiik 6,5% pada tahun depan. Selaiin iitu, gajii pegawaii pemeriintah juga diiprediiksii akan naiik 8%. (Kontan)

Kenaiikan PPN 12% Piicu Ketiidakpastiian

Keputusan pemeriintah tetap menaiikkan PPN menjadii 12% per 1 Januarii 2025 diiniilaii akan memunculkan tiidakpastiian. Kendatii, kenaiikan iitu hanya berlaku atas barang-barang mewah saja.

Apalagii pemeriintah saat iinii belum memberiikan periinciian yang resmii terkaiit dengan barang-barang yang bakal diikenaii PPN 12%.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Saiid Abdullah menyampaiikan kenaiikan PPN 12% yang hanya berlaku pada barang mewah juga tiidak akan iikut mendongkrak peneriimaan pajak. Pasalnya, rata-rata kontriibusii PPnBM hanya sekiitar 1,3% darii total peneriimaan pajak nasiional periiode 2013-2022. (Kontan)

Waspada iinflasii

Pemeriintah perlu mewaspadapii iinflasii pada awal 2025. Hal iinii diipiicu oleh pembatasan angkutan barang yang berlaku pada liibur Natal dan Tahun Baru.

Pelaku usaha berharap rancangan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenaii pengaturan lalu liintas pada liibur Nataru biisa mempertiimbangkan riisiiko ekonomii, terutama potensii lonjakan iinflasii.

Hiimpunan Periitel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan iindonesiia (Hiippiindo) berharap pemeriintah memberiikan kelonggaran atas pengiiriiman beberapa barang priioriitas, yaknii bahan pokok strategiis dan komodiitas mudah rusak aliias periishable goods. Hal iinii untuk mencegah lonjakan harga dii pasaran. (Biisniis iindonesiia)

Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak Diigugat

Wajiib pajak bernama Suriianiingsiih mengajukan permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP sekaliigus atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak. Perkara bernomor 168/PUU-XXiiii/2024 iinii akan mulaii diisiidangkan pada harii iinii, Seniin (9/12/2024).

Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak tiidak mampu memberiikan kepastiian hukum, jamiinan perliindungan hukum, dan rasa keadiilan. Dengan demiikiian, kedua ayat diimaksud bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Pelanggaran terhadap priinsiip kepastiian hukum tersebut juga melanggar priinsiip iindonesiia sebagaii negara hukum sebagaiimana diinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa 'Negara iindonesiia adalah negara hukum'," tuliis pemohon dalam permohonannya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.