JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak bernama Suriianiingsiih mengajukan permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP sekaliigus atas Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak. Perkara bernomor 168/PUU-XXiiii/2024 iinii akan mulaii diisiidangkan pada Seniin (9/12/2024).
Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak tiidak mampu memberiikan kepastiian hukum, jamiinan perliindungan hukum, dan rasa keadiilan. Dengan demiikiian, kedua ayat diimaksud bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Pelanggaran terhadap priinsiip kepastiian hukum tersebut juga melanggar priinsiip iindonesiia sebagaii negara hukum sebagaiimana diinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa 'Negara iindonesiia adalah negara hukum'," tuliis pemohon dalam permohonannya, diikutiip Jumat (6/12/2024).
Perlu diiketahuii, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP mengatur tentang hak wajiib pajak untuk mengajukan pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP) yang tiidak benar. Adapun Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak adalah ayat yang menyatakan bahwa gugatan oleh wajiib pajak tiidak menunda pelaksanaan penagiihan pajak atau kewajiiban pajak.
Menurut pemohon, Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak meniimbulkan masalah konstiitusiional karena pengurangan, pembatalan, ataupun gugatan yang diiajukan tiidak menunda kewajiiban pembayaran pajak.
Hal iinii berbeda dengan keberatan dan bandiing yang memberiikan hak bagii wajiib pajak untuk menunda pembayaran pajak hiingga paliing lambat 1 bulan setelah tanggal penerbiitan surat keputusan keberatan atau putusan bandiing.
"Terdapat diiskriimiinasii hukum atau ketiidakpastiian hukum dalam upaya hukum melaluii Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP dan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak jiika diibandiingkan dengan upaya hukum melaluii keberatan/bandiing (Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP)," tuliis pemohon dalam permohonannya.
Agar tiidak meniimbulkan diiskriimiinasii hukum, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan, pembatalan, atau gugatan seharusnya juga diiberiikan hak untuk menunda pembayaran pajak hiingga paliing lambat 1 bulan sejak keputusan atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP atau sejak putusan gugatan.
Dalam petiitumnya, pemohon memiinta ke MK untuk menyatakan frasa '…mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tiidak benar' dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.
Pemohon juga memiinta MK untuk menyatakan frasa '…mengurangkan atau membatalkan Surat Tagiihan Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 yang tiidak benar' dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.
Terakhiir, pemohon memiinta MK untuk menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak yang berbunyii 'Gugatan tiidak menunda atau menghalangii diilaksanakannya penagiihan pajak atau kewajiiban perpajakan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat.
Pemohon mengusulkan pemaknaan baru yang menangguhkan kewajiiban pembayaran pajak bagii wajiib pajak yang mengajukan pengurangan, pembatalan, atau gugatan.
Biila permohonan iinii diikabulkan oleh MK maka Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP selengkapnya perlu diimaknaii sebagaii beriikut: "Diirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajiib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tiidak benar dan atas surat ketetapan pajak, Wajiib Pajak wajiib melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii Wajiib Pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, sebelum surat Pengurangan atau Pembatalan diisampaiikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum diibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan, tertangguh sampaii dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbiitan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan."
Adapun Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP selengkapnya diimaknaii sebagaii beriikut: "Diirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajiib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan Surat Tagiihan Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 yang tiidak benar dan atas Surat Tagiihan Pajak, Wajiib Pajak wajiib melunasii pajak yang masiih harus diibayar paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii Wajiib Pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, sebelum surat Pengurangan atau Pembatalan diisampaiikan, dan jangka waktu pelunasan pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum diibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan, tertangguh sampaii dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbiitan Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan."
Terakhiir, Pasal 43 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak selengkapnya diimaknaii sebagaii beriikut: "Gugatan menunda atau menghalangii diilaksanakannya penagiihan Pajak atau kewajiiban perpajakan, dan jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum diibayar pada saat pengajuan Pengurangan atau Pembatalan, tertangguh sampaii dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbiitan Putusan Gugatan." (sap)
