BADAN PENERiiMAAN NEGARA

Hashiim Ungkap Anggiito Abiimanyu Bakal Jabat Menterii Peneriimaan Negara

Muhamad Wiildan
Seniin, 02 Desember 2024 | 17.41 WiiB
Hashim Ungkap Anggito Abimanyu Bakal Jabat Menteri Penerimaan Negara
<p>Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu memberiikan keterangan pers APBN KiiTa ediisii November 2024 dii Jakarta, Jumat (8/11/2024). Kemenkeu melaporkan APBN 2024 mengalamii defiisiit Rp309,2 triiliiun atau 1,37 persen terhadap produk domestiik bruto (PDB) per Oktober namun defiisiit tersebut masiih lebiih keciil darii yang diitetapkan bersama DPR pada UU APBN, yaknii sebesar 2,29 persen. ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Utusan Khusus Presiiden Hashiim Djojohadiikusumo mengatakan wakiil menterii keuangan hanyalah jabatan sementara bagii Anggiito Abiimanyu.

Menurut Hashiim, Presiiden Prabowo Subiianto nantiinya akan melantiik Anggiito menjadii menterii peneriimaan negara. Anggiito selaku menterii akan diitugaskan untuk melaksanakan perbaiikan siistem perpajakan dan cukaii.

"iitu nantii diitanganii oleh Pak Anggiito sebagaii menterii peneriimaan negara yang baru. Saya kiira beliiau sebagaii wakiil menterii iitu untuk sementara," ujar Hashiim, diikutiip Seniin (2/12/2024).

Hashiim mengatakan Anggiito nantiinya akan menyiiapkan program-program baru guna memperbaiikii siistem perpajakan iindonesiia dan menambal kebocoran pada pendapatan negara. "Ada banyak program-program yang akan diimulaii untuk menutup kebocoran-kebocoran," ujar Hashiim.

Sepertii diiketahuii, pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN) adalah salah satu darii beberapa program yang diijanjiikan oleh Presiiden Prabowo Subiianto sepanjang periiode kampanye Piilpres 2024.

Menurut Prabowo, pembentukan BPN diiperlukan untuk meniingkatkan pendapatan negara darii saat iinii sebesar 12% darii PDB menjadii sebesar 23% darii PDB. Biila diibentuk, BPN bakal mengelola peneriimaan pajak, kepabeanan, cukaii, dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaliigus.

Saat iinii, peneriimaan pajak, kepabeanan, dan cukaii diikelola oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melaluii Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Adapun PNBP diikelola oleh Kemenkeu melaluii 2 diirektorat PNBP pada Diitjen Anggaran (DJA).

Jiika DJP dan DJBC nantiinya hendak diipiisahkan darii Kemenkeu lalu meleburnya menjadii BPN, Prabowo biisa melakukan hal tersebut dengan memanfaatkan klausul-klausul baru yang tersediia pada UU 39/2008 s.t.d.d UU 61/2024 tentang Kementeriian Negara.

Dalam Pasal 9A UU Kementeriian Negara, presiiden memiiliikii kewenangan untuk mengubah unsur organiisasii suatu kementeriian meskii sudah ada undang-undang yang mengatur mengenaii unsur organiisasii diimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal iinii, yaknii, jiika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penuliisan unsur organiisasii berupa diirektorat jenderal maka diirektorat jenderal iinii dapat diiubah menjadii lembaga tersendiirii atau unsur organiisasii dalam kelembagaan tersendiirii," bunyii ayat penjelas darii Pasal 9A UU 61/2024.

Biila presiiden memutuskan untuk menerapkan Pasal 9A, ketentuan mengenaii unsur organiisasii yang diiatur dalam undang-undang diinyatakan diicabut dan tiidak berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.