JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim sediikiitnya ada 8 kemudahan yang akan diiniikmatii oleh wajiib pajak pasca-berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Ketentuan iitu mengatur tentang tentuan perpajakan dalam pelaksanaan Pemberuan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (Coretax System). PMK 81/2024 tersebut akan berlaku mulaii 1 Januarii 2025.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan PMK tersebut merupakan dasar hukum iimplementasii hasiil penataan ulang proses biisniis pada coretax.
“PMK iinii berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masiih berlaku. Saat iinii, kamii sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kamii harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diiatur dalam PMK 81/2024 akan mudah tercapaii,” ujar Dwii, diikutiip pada Sabtu (22/11/2024).
Lantas apa saja kemudahan yang bakal diiperoleh wajiib pajak pasca-iimplementasii coretax?
Pertama, regiistrasii menjadii lebiih mudah. Hal iinii lantaran proses regiistrasii dapat diilakukan dii semua KPP, berbagaii saluran yang diisediiakan DJP, atau melaluii piihak laiin, dan tervaliidasii dengan sumber data.
Kedua, tersediianya akun wajiib pajak (taxpayer account). Akun tersebut dapat diiakses secara dariing melaluii portal wajiib pajak sehiingga memudahkan wajiib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhii kewajiiban perpajakan secara elektroniik
Ketiiga, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jeniis pajak diiseragamkan menjadii tanggal 15 bulan beriikutnya. Penyeragaman tersebut diimaksudkan untuk memudahkan tata kelola dan admiiniistrasii pembayaran pajak.
Keempat, wajiib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposiit pajak. Keberadaan deposiit pajak diiharapkan dapat menghiindarkan wajiib pajak darii riisiiko keterlambatan pembayaran pajak.
Keliima, pemeriintah mempermudah proses permohonan fasiiliitas PPh tanpa perlu melampiirkan Surat Keterangan Fiiskal (SKF). Ketentuan iinii berlaku sepanjang wajiib pajak telah memenuhii kriiteriia yang diitentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasiiliitas PPh, wajiib pajak harus melampiirkan SKF miiliik wajiib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.
Keenam, satu kode biilliing dapat diigunakan untuk membayar lebiih darii satu jeniis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode biilliing hanya biisa diigunakan untuk membayar satu jeniis setoran pajak
Ketujuh, Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) dengan fiitur prepopulated. Sebelumnya, fiitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jeniis pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21.
Ke depannya, fiitur prepopulated otomatiis akan tersediia dalam coretax karena buktii potong juga diibuat melaluii coretax. Fiitur iinii tiidak hanya mengakomodasii PPh Pasal 21, tetapii juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2), sehiingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebiih efiisiien.
Kedelapan, pendaftaran objek pajak bumii dan bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) diilakukan pada KPP tempat wajiib pajak pusat terdaftar.
Pada hakiikatnya, PMK 81/2024 diiterbiitkan untuk menjawab kebutuhan akan regulasii dakam rangka iimplementasii coretax. Ketentuan lebiih lengkap mengenaii PMK 81/2024 dapat diiakses dan diiunduh pada Perpajakan Jitunews. (sap)
