JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system memungkiinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksii 10.
Faktur pajak dengan kode transaksii 10 nantiinya diibuat atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang menggunakan tariif PPN selaiin tariif umum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Selama iinii, faktur pajak atas penyerahan yang menggunakan tariif selaiin tariif umum diibuat menggunakan kode transaksii 06.
"Kode 06 akan diifokuskan ke penyerahan kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii. Kode 06 diifokuskan pada penyerahan Pasal 16E UU PPN," kata Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Dwii Langgeng Santoso, Kamiis (21/11/2024).
Mengiingat Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 tiidak memuat jeniis-jeniis kode transaksii yang diigunakan dalam pembuatan faktur pajak, kode transaksii faktur pajak akan diiatur lebiih lanjut lewat peraturan diirjen pajak.
Sebagaii iinformasii, kode transaksii faktur pajak saat iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Dalam peraturan tersebut telah diiatur mengenaii 9 kode transaksii dan saat-saat penggunaannya.
Secara terperiincii, kode transaksii 01 diigunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP. Kode transaksii iinii diigunakan dalam hal bukan merupakan jeniis penyerahan sebagaiimana diimaksud pada kode transaksii 02 hiingga kode transaksii 09.
Kode transaksii 02 diigunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN iinstansii pemeriintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh pemungut PPN iinstansii pemeriintah.
Kode transaksii 03 diigunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya diipungut oleh pemungut PPN laiinnya (selaiin iinstansii pemeriintah).
Kode transaksii 04 diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakaii niilaii laiin sepertii diiatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBMnya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Kode transaksii 05 diigunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
Kode transaksii 06 diigunakan untuk penyerahan yang menggunakan tariif selaiin tariif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan BKP kepada orang priibadii pemegang paspor luar negerii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16E UU PPN.
Kode transaksii 07 diigunakan penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, sepertii ketentuan mengenaii KEK dan KPBPB.
Kode transaksii 08 diigunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasiiliitas diibebaskan darii pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, sepertii ketentuan mengenaii penyerahan/iimpor BKP strategiis yang diibebaskan darii PPN.
Kode transaksii 09 diigunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya diipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (riig)
