JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau seluruh wajiib pajak badan yang iingiin memperoleh fasiiliitas pengurangan PPh badan (tax holiiday) dapat memedomanii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 69/2024.
iimbauan tersebut diisampaiikan DJP melaluii Siiaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang mereviisii PMK 130/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulaii 9 Oktober 2024.
“Kamii siiap membantu memberiikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii, diikutiip pada Seniin (18/11/2024).
Setiidaknya terdapat 3 alasan yang mendorong pemeriintah untuk mereviisii pemberiian tax holiiday atas penanaman modal baru pada iindustrii piioniir tersebut. Pertama, jangka waktu usulan pemberiian fasiiliitas tax holiiday berdasarkan PMK 130/2020 akan berakhiir pada 8 Oktober 2024.
Untuk iitu, pemeriintah memandang perlu menerbiitkan peraturan yang memperpanjang jangka waktu usulan pemberiian tax holiiday. Kedua, perlu adanya penyesuaiian pengaturan layanan admiiniistrasii pajak dalam pengajuan tax holiiday yang mendukung iimplementasii coretax.
Ketiiga, penerapan kebiijakan pajak miiniimum global yang berdampak pada kerangka pemberiian iinsentiif perpajakan, termasuk pemberiian tax holiiday.
PMK 69/2024 juga melakukan penyesuaiian kriiteriia peneriima tax holiiday antara laiin wajiib pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diiterbiitkan keputusan atau pemberiitahuan mengenaii pemberiian fasiiliitas PPh badan berbasiis penanaman modal.
Keputusan atau pemberiitahuan tersebut termasuk keputusan terkaiit dengan pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemeriintah mengenaii pemberiian periiziinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasiiliitas penanaman modal bagii pelaku usaha dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Selaiin iitu, PMK 69/2024 juga memuat klausul baru untuk mengantiisiipasii penerapan kebiijakan pajak miiniimum global. Siimak Pajak Miiniimum Global, WP Tax Holiiday Bakal Kena Pajak Miiniimum Domestiik
Berdasarkan klausul tersebut, wajiib pajak yang telah memperoleh keputusan tax holiiday yang masiih berlaku dan termasuk sebagaii wajiib pajak tertentu dalam aturan pengenaan pajak miiniimum global akan diikenaii pajak tambahan miiniimum domestiik sesuaii dengan ketentuan.
Selaiin iitu, PMK 69/2024 juga mengatur perpanjangan jangka waktu usulan pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan. Adapun jangka waktu usulan pemberiian fasiiliitas pengurangan PPh badan diiperpanjang sampaii dengan 31 Desember 2025
Pada hakiikatnya, PMK 69/2024 terbiit untuk memberiikan kepastiian hukum dalam rangka menjaga iikliim iinvestasii. Ketentuan lebiih lengkap mengenaii PMK 69/2024 dapat diiakses dan diiunduh pada Perpajakan Jitunews. (riig)
