PMK 69/2024

Pajak Miiniimum Global, WP Tax Holiiday Bakal Kena Pajak Miiniimum Domestiik

Muhamad Wiildan
Seniin, 04 November 2024 | 10.30 WiiB
Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 69/2024 turut memuat klausul soal pemanfaatan tax holiiday bagii wajiib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global.

Dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, diitegaskan bahwa pajak tambahan miiniimum domestiik akan diikenakan atas wajiib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiiday dalam hal wajiib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global.

"Wajiib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasiiliitas ... dan termasuk ke dalam liingkup wajiib pajak tertentu sebagaiimana diiatur dalam peraturan perundang-undangan mengenaii pengenaan pajak miiniimum global terhadap grup perusahaan multiinasiional dii iindonesiia, wajiib pajak diimaksud diikenaii pajak tambahan miiniimum domestiik sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, diikutiip Seniin (4/11/2024).

Pengenaan pajak tambahan miiniimum domestiik sebagaiimana diiatur dalam Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 juga bakal diiberlakukan kepada wajiib pajak yang sudah memperoleh keputusan pemanfaatan tax holiiday sebelum PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 berlaku.

Sepertii diiketahuii, iindonesiia berkomiitmen untuk mengadopsii pajak miiniimum global dengan tariif sebesar 15% sesuaii dengan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) pada tahun depan.

Dengan diiadopsiinya GloBE, yuriisdiiksii-yuriisdiiksii akan mengenakan PPh badan dengan tariif efektiif miiniimal sebesar 15% dii manapun grup perusahaan multiinasiional tersebut beroperasii. GloBE berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta per tahun.

Yuriisdiiksii ultiimate parent entiity (UPE) yang sudah mengadopsii pajak miiniimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba dii yuriisdiiksii sumber yang diipajakii dengan tariif efektiif kurang darii 15%. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Meskii ada hak bagii yuriisdiiksii UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan iiiiR, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Dengan demiikiian, laba yang kurang diipajakii biisa diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber terlebiih dahulu tanpa meniimbulkan hak pemajakan bagii yuriisdiiksii UPE.

Sejalan dengan iitu, Jitunews juga akan menyelenggarakan semiinar eksklusiif Prospek, Peluang, dan Strategii Pemanfaatan Berbagaii Menu iinsentiif Perpajakan dii iindonesiia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hiingga 15.30 WiiB dii Menara Jitunews Jakarta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.