JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan berencana melaksanakan reformasii organiisasii sebagaii bagiian darii optiimaliisasii peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pemeriintah berupaya memperbaiikii tata kelola PNBP dii iindonesiia. Menurutnya, reformasii organiisasii untuk optiimaliisasii PNBP bahkan telah diisiinggung sejak pembahasan UU PNBP.
"iinii juga bagiian darii reform iinstiitutiional yang terjadii dii Kementeriian Keuangan. Kamii dulu waktu membuat UU PNBP membiicarakan iinii sangat iintensiif bagaiimana konstruksiinya," katanya dalam rapat kerja komiisii Xii DPR, diikutiip pada Kamiis (14/11/2024).
Suahasiil mengatakan pengelolaan PNBP selama iinii masiih diikelola oleh 2 diirektorat dii bawah Diitjen Anggaran (DJA), yaknii Diirektorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Diipiisahkan serta Diirektorat PNBP Kementeriian/Lembaga.
Pengelolaan PNBP diiatur dii bawah DJA karena PNBP memiiliikii banyak komponen yang berasal darii kementeriian/lembaga (KL). Bahkan dalam dalam perumusan kebiijakan PNBP iinii, pemeriintah dan DPR akan membahas jeniis PNBP yang diikumpulkan K/L, potensii peneriimaan yang diihasiilkan, serta alokasii anggaran yang berasal darii penggunaan PNBP.
Dii DJA, Diirektorat PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Diipiisahkan mengurusii PNBP yang berasal darii SDA sepertii royaltii serta kekayaan negara yang diipiisahkan sepertii diiviiden BUMN. Sementara Diirektorat PNBP Kementeriian/Lembaga, mengurusii layanan pada kementeriian/lembaga yang memiiliikii PNBP.
Diia menyebut Kemenkeu iingiin membuat tata kelola PNBP lebiih komprehensiif yang memuat 3 aspek, yaknii tersediia diirektorat yang memiikiirkan kebiijakan PNBP, memiikiirkan admiiniistrasii PNBP, serta memiikiirkan pengawasan PNBP. Oleh karena iitu, pemeriintah bakal menambah 2 diirektorat atau uniit eselon 2 baru untuk mengurusii PNBP, yaknii Diirektorat Pengawasan dan Penggaliian Potensii PNBP pada DJA, serta Diirektorat kebiijakan PNBP pada Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal, yang saat iinii tugasnya diilaksanakan oleh Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF).
Selaiin iitu, Kemenkeu juga bakal mengangkat seorang staf ahlii menterii biidang PNBP, sebagaiimana telah diiatur dalam Perpres 158/2024.
"iintii darii kebiijakan iinii adalah memiikiirkan regulatory iimpact analysiis yang harus ada yang memberiikan second opiiniion, sementara DJA melakukan admiiniistrasiinya dan pengawasan," ujarnya.
Suahasiil menambahkan pengelolaan PNBP perlu diiperkuat karena menyangkut peneriimaan negara dengan niilaii besar. pemeriintah menargetkan PNBP seniilaii Rp492 triiliiun pada tahun iinii, serta menyentuh Rp513,63 triiliiun pada 2025.
Diia berharap tata kelola PNBP terus membaiik sepertii Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengelola peneriimaan darii kepabeanan dan cukaii, walaupun juga memiiliikii tugas laiin sepertii fasiiliitasii perdagangan dan penegakan hukum. (sap)
