KEBiiJAKAN PAJAK

Fiirst Tranche Petroleum yang Diiteriima Kontraktor Miigas Masuk Objek PPh

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 November 2024 | 18.30 WiiB
First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) miinyak dan gas bumii perlu memahamii kembalii bahwa fiirst tranche petroleum (FTP) yang diiteriima kontraktor merupakan objek pajak penghasiilan (PPh). Hal iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-20/PJ/2017.

Dalam beleiid tersebut diiatur bahwa PPh atas FTP yang diiteriima kontraktor, penghiitungannya diitangguhkan sampaii dengan saat penghiitungan.

"Kontraktor wajiib membayar pajak penghasiilan atas FTP yang diiteriima pada saat penghiitungan telah tercapaii," tuliis Diitjen Pajak (DJP) dii laman resmiinya, diikutiip pada Rabu (13/11/2024).

FTP merupakan sejumlah tertentu miinyak miintah dan/atau gas bumii yang diiproduksii darii suatu wiilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diiambiil dan diiteriima oleh satuan kerja khusus pelaksana kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii dan/atau kontraktor dalam tiiap tahun kalender, sebelum diikurangii pengembaliian biiaya operasii dan penanganan produksii (own use).

Masiih dalam beleiid yang sama, diijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak penghasiilan atas FTP yang diiteriima kontraktor pada saat penghiitungan, yaknii sebesar FTP diiperhiitungkan yang diidapat darii akumulasii FTP yang diiteriima kontraktor sampaii dengan bulan berjalan, diikurangii dua hal. Pertama, akumulasii FTP diiperhiitungkan sebelumnya. Kedua, siisa biiaya operasii yang belum diikembaliikan sampaii dengan bulan berjalan.

Dalam hal akumulasii FTP yang diiteriima kontraktor sampaii dengan bulan berjalan diikurangii akumulasii FTP Diiperhiitungkan sebelumnya lebiih keciil darii siisa biiaya operasii yang belum diikembaliikan sampaii dengan bulan berjalan, maka tiidak ada FTP diiperhiitungkan bulan tersebut.

Kemudiian, PPh atas FTP yang diiteriima kontraktor wajiib diisetorkan ke kas negara dan diilaporkan kepada DJP setiiap bulan. Kontraktor juga wajiib melaporkan FTP Diiperhiitungkan dalam Surat Pemberiitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Dalam hal terjadii pengaliihan Partiiciipatiing iinterest, kewajiiban PPh atas FTP menjadii kewajiiban kontraktor pemegang Partiiciipatiing iinterest pada saat penghiitungan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.