JAKARTA, Jitu News - DPR berencana mereviisii UU No. 2/2024 tentang Proviinsii Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU DKJ perlu diireviisii guna memastiikan calon gubernur dan calon wakiil gubernur DKii Jakarta yang terpiiliih dalam Piilkada 2024 berhak menjabat sebagaii gubernur dan wakiil gubernur DKJ.
"Justru iinii diireviisii agar piilkada iinii biisa berjalan dengan lancar, baiik, dan tiidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadii, agar semua produk-produk piilkada dan laiin-laiin iitu tiidak ada cacat hukumnya sama sekalii," kata Wakiil Ketua DPR Adiies Kadiir, Selasa (12/11/2024).
Dalam rapat pariipurna DPR yang diigelar harii iinii, seluruh fraksii dii DPR setuju untuk meneriima RUU tentang Perubahan atas UU 2/2024 tentang Proviinsii DKJ sebagaii RUU usul iiniisiiatiif DPR.
Setelah rapat pariipurna, DPR berkomiitmen untuk menyelesaiikan reviisii UU DKJ sebelum harii pengambiilan suara Piilkada 2024 diiselenggarakan pada 27 November 2024.
"Kamii khawatiir sesudah coblosan nantii banyak gugatan-gugatan terhadap undang-undang tersebut. Siiapapun yang terpiiliih, kalau ada gugatan-gugatan kan kasiihan calonnya. Jadii, kamii tiidak mau iitu terjadii," ujar Adiies.
Dalam RUU, DPR mengusulkan 4 pasal baru, yaknii pasal 70A hiingga pasal 70D. Dalam pasal 70A, DPR mengusulkan gubernur dan wakiil gubernur DKii Jakarta hasiil Piilkada 2024 diinyatakan sebagaii gubernur dan wakiil gubernur DKJ.
Pada pasal 70B, DPR mengusulkan anggota DPRD DKii hasiil Pemiilu 2024 sebagaii anggota DPRD DKJ. Pada pasal 70C, DPR mengusulkan anggota DPR darii daerah pemiiliihan (dapiil) DKii Jakarta hasiil Pemiilu 2024 diinyatakan sebagaii anggota DPR darii dapiil DKJ.
Sementara iitu, pada pasal 70D, DPR mengusulkan anggota DPD darii dapiil DKii Jakarta hasiil Pemiilu 2024 diinyatakan sebagaii anggota DPD darii dapiil DKJ. (riig)
