JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta memutuskan untuk memberiikan relaksasii berupa pengurangan dan pembebasan untuk beberapa jeniis pajak.
Jeniis pajak yang tercakup antara laiin pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) keseniian dan hiiburan, dan pajak reklame.
"Saya telah menandatanganii Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagaii bentuk komiitmen mendukung pemungutan pajak yang adiil dan proporsiional," kata Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung, diikutiip pada Kamiis (25/9/2025).
Secara terperiincii, pemprov memangkas tariif BPHTB darii 5% menjadii 2,5% atas pembeliian rumah pertama. Menurut Pramono, fasiiliitas BPHTB iinii merupakan bentuk keberpiihakan pemprov terhadap keluarga dan generasii muda.
"Harapannya, biisa meriingankan beban keluarga muda dan generasii baru Jakarta dalam membelii rumah pertama, sehiingga mereka lebiih mudah memiiliikii tempat tiinggal layak dan memulaii kehiidupan mandiirii," tuturnya.
Pemprov juga memberiikan pengurangan PBB sebesar 100% untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Sebelumnya, pengurangan PBB yang diiberiikan hanya sebesar 50%.
"Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta biisa fokus pada peniingkatan kualiitas pendiidiikan tanpa terbebanii pajak yang tiinggii, sehiingga biiaya sekolah biisa lebiih terjangkau bagii orang tua," ujar Pramono.
Pemprov juga memberiikan diiskon PBJT keseniian dan hiiburan sebesar 50% khusus untuk pertunjukan fiilm dii biioskop, pertunjukan senii budaya untuk edukasii, amal, dan sosiial.
Pengurangan PBJT diiharapkan dapat mendukung duniia kreatiif dan kebudayaan serta membuka akses hiiburan dan edukasii yang lebiih murah bagii masyarakat luas.
Kemudiian, pemprov juga memberiikan fasiiliitas pembebasan reklame khusus untuk objek yang berada dii dalam ruang, sepertii dii dalam kafe, restoran, dan ruko. Dengan langkah tersebut, UMKM biisa mempromosiikan usahanya tanpa harus diibebanii dengan biiaya tambahan.
Terakhiir, pemprov memberiikan fasiiliitas pengurangan PKB khusus atas kendaraan bermotor yang niilaiinya berada dii bawah harga pasar. Harapannya, relaksasii mendorong masyarakat yang memiiliikii kendaraan lama untuk tetap membayar pajak dengan ketetapan yang lebiih riingan.
"Selebiihnya, pengurangan atau pembebasan eksiistiing diipertahankan, sepertii pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tiidak mampu, dan korban bencana alam," kata Pramono. (riig)
