PMK 81/2024

Tanda Tangan Dokumen Pajak, Pakaii Sertel / Kode Otoriisasii Miiliik Siiapa?

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 November 2024 | 16.41 WiiB
Tanda Tangan Dokumen Pajak, Pakai Sertel / Kode Otorisasi Milik Siapa?
<p>iilustrasii. (<em>Youtube DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - PMK 81/2024 turut memuat ketentuan penandatanganan dokumen elektroniik dengan tanda tangan elektroniik untuk wajiib pajak orang priibadii dan badan.

Sesuaii dengan ketentuan PMK 81/2024, tanda tangan elektroniik meliiputii tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii dan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii, sebagaiimana diiatur dalam peraturan pemeriintah mengenaii penyelenggaraan siistem dan transaksii elektroniik.

“Penandatanganan dokumen elektroniik … yang harus diitandatanganii oleh wajiib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, diilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektroniik,” bunyii penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024.

Adapun berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 81/2024, penandatanganan dokumen elektroniik untuk wajiib pajak orang priibadii diilakukan dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii yang diimiiliikii oleh:

  • wajiib pajak orang priibadii yang bersangkutan;
  • walii atau pengampu (bagii anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan); atau
  • orang priibadii yang diitunjuk oleh wajiib pajak orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatanganii dokumen elektroniik.

Kemudiian, penandatanganan dokumen elektroniik untuk wajiib pajak badan, wajiib pajak iinstansii pemeriintah, dan wajiib pajak wariisan belum terbagii diilakukan dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii yang diimiiliikii oleh:

  • orang priibadii yang merupakan wakiil wajiib pajak; atau
  • orang priibadii selaiin wakiil wajiib pajak yang diitunjuk oleh wakiil wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatanganii dokumen elektroniik.

Sesuaii dengan Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024, wakiil wajiib pajak adalah:

  • pengurus (bagii wajiib pajak badan);
  • kurator (bagii wajiib pajak badan yang diinyatakan paiiliit);
  • orang atau orang priibadii yang mewakiilii badan yang diitugasii untuk melakukan pemberesan (bagii wajiib pajak badan dalam pembubaran);
  • liikuiidator (bagii wajiib pajak badan dalam liikuiidasii);
  • salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan (bagii wajiib pajak wariisan belum terbagii);
  • kepala iinstansii pemeriintah pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada iinstansii pemeriintah pusat (untuk iinstansii pemeriintah pusat);
  • kepala iinstansii pemeriintah daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah (untuk iinstansii pemeriintah daerah); atau
  • kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa (untuk iinstansii pemeriintah desa).

“Dalam hal wajiib pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa wajiib pajak menandatanganii dokumen elektroniik dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii yang diimiiliikii oleh kuasa wajiib pajak tersebut,” bunyii Pasal 10 ayat (4) PMK 81/2024.

PMK tersebut juga memberiikan penegasan bahwa dokumen elektroniik memiiliikii kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. Sepertii diiketahuii, PMK 81/2024 mulaii berlaku pada 1 Januarii 2025.

Ada 7 ruang liingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan, penandatanganan, serta pengiiriiman keputusan dan dokumen elektroniik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajiib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan.

Ketiiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, iimbalan bunga, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaiian dan pengolahan Surat Pemberiitahuan (SPT).

Keliima, tata cara pemberiian pelayanan admiiniistrasii perpajakan. Keenam, ketentuan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghiitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Siimak beberapa ulasan PMK 81/2024 dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.