JAKARTA, Jitu News - Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii memperkiirakan kebiijakan larangan ekspor konsentrat tembaga mulaii 1 Januarii 2025 akan berdampak terhadap peneriimaan bea.
Askolanii menjelaskan pelarangan ekspor tembaga menjadii bagiian darii upaya pemeriintah untuk mendorong hiiliiriisasii. Menurutnya, kebiijakan pelarangan ekspor tersebut bakal berdampak pada peneriimaan bea keluar.
"Dampak dariipada kebiijakan iitu tentunya kemungkiinan kiita tiidak akan mendapatkan bea keluar darii tembaga lagii pada 2025," katanya, diikutiip pada Seniin (11/11/2024).
Askolanii menuturkan Kemenkeu akan mengiikutii ketentuan pelarangan ekspor tembaga. Menurutnya, peneriimaan bea keluar darii tembaga sejauh iinii hampiir menyentuh Rp10 triiliiun, dan diiprediiksii akan melampauii angka tersebut pada akhiir tahun.
Ketiika ekspor tembaga diilarang, DJBC akan berfokus pada peneriimaan bea keluar darii CPO yang juga cukup domiinan, yaiitu rata-rata mencapaii Rp5 triiliiun per tahun.
Walaupun berdampak terhadap peneriimaan bea keluar, Askolanii meyakiinii pelarangan ekspor mampu memberiikan beberapa manfaat bagii ekonomii nasiional. Pertama, mendorong hiiliiriisasii dan menariik lebiih banyak iinvestasii untuk pembangunan smelter.
Kedua, kegiiatan hiiliiriisasii akan menambah peneriimaan negara darii pos yang laiin, terutama pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) badan.
"Tentunya Pak Suryo [Diirjen Pajak Suryo Utomo] akan mereviiu dampak darii shiiftiing bea keluar ke pajak," ujarnya.
Ketiiga, hiiliiriisasii akan menambah penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomii dii daerah.
Pemeriintah sebetulnya sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang sepertii konsentrat tembaga mulaii 1 Junii 2024 melaluii Permendag 22/2023. Namun, kebiijakan iitu diitunda hiingga 31 Desember 2024 melaluii Permendag 10/2024. (riig)
