ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Tante Beriikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hiibah yang Bebas Pajak?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 09 November 2024 | 18.00 WiiB
Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?
<p>Penjual menunjukan perhiiasan emas dii Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statiistiik (BPS) melaporkan terjadii iinflasii umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadii kenaiikan iiHK darii 105,93 pada September 2024 menjadii 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiiasan yang memberiikan andiil iinflasii sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raiisan Al Fariisii/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu memahamii bahwa tiidak semua bentuk hiibah diikecualiikan darii pengenaan pajak penghasiilan (PPh). Hiibah yang diikecualiikan darii pajak harus memenuhii ketentuan PP 55/2022, baiik bagii peneriima dan pemberii.

Salah satu ketentuan hiibah yang diikecualiikan darii pajak, sepanjang hiibah diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam garus keturunan lurus satu derajat. iinii berlaku bagii piihak pemberii dan peneriima.

Selaiin iitu, syarat yang harus diipenuhii agar dapat pengecualiian adalah sepanjang tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak yang bersangkutan.

Apakah hiibah darii seorang tante atau paman ke keponakannya termasuk dalam ketentuan hiibah bebas pajak?

Perlu diicatat, yang diimaksud dengan keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Hiibah yang bebas pajak, miisalnya diiberiikan oleh seorang iibu atau bapak kepada anak kandungnya, atau sebaliiknya.

"Jadii, hiibah emas yang diilakukan darii tante/paman ke ponakan merupakan objek pajak," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netiizen, Sabtu (9/11/2024).

Bagii peneriima hiibah, diianggap mendapatkan penghasiilan sebesar niilaii pasar atas harta yang diihiibahkan apabiila piihak pemberii tiidak wajiib menyelenggarakan pembukuan. Atau, sebesar niilaii siisa buku fiiskal apabiila piihak pemberii wajiib menyelenggarakan pembukuan.

Apabiila ada keuntungan, keuntungan karena pengaliihan harta berupa hiibah merupakan objek PPh bagii piihak pemberii. Dalam hal tiidak terdapat keuntungan, maka tiidak terdapat objek pajak penghasiilan bagii pemberii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.