JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan terus meniingkatkan kualiitas dan kuantiitas data dan iinformasii jelang iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengembangan coretax system menjadii bagiian darii upaya otoriitas mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Meskii demiikiian, coretax system tetap harus diidukung dengan data dan iinformasii yang kuat.
"Kamii terus meniingkatkan kuantiitas dan kualiitas data dan iinformasii yang sangat diiperlukan pada waktu kamii melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Apalagii waktu iimplementasii coretax tahun depan," katanya, diikutiip pada Sabtu (9/11/2024).
Suryo mengatakan DJP secara konsiisten terus mengoptiimalkan peneriimaan pajak melaluii kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii. Dalam pelaksanaannya, DJP juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Diia menjelaskan beberapa proses biisniis DJP tersebut bakal diidukung oleh coretax system, yang diiharapkan biisa diiiimplementasiikan mulaii awal 2025.
DJP saat iinii sedang menyelesaiikan operatiional acceptance test (OAT) terhadap coretax system. OAT iinii diitargetkan selesaii pada pertengahan Desember 2024.
Kemenkeu juga telah menerbiitkan PMK 81/2024 untuk mendukung pelaksanaan proses biisniis pajak melaluii coretax.
Coretax system merupakan siistem baru yang diisiiapkan oleh DJP guna menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, yaknii SiiDJP. Coretax system diirencanakan akan mencakup 21 proses biisniis.
Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.
Sejalan dengan pengujiian coretax system, DJP juga terus melaksanakan edukasii kepada wajiib pajak. Edukasii iinii diilaksanakan melaluii berbagaii saluran antara laiin menggunakan koneksii iintranet dengan metode hands-on, siimulator terpandu, kelas pajak, serta viideo tutoriial dan buku panduan (handbook). (sap)
