BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmii Diiluncurkan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 November 2024 | 09.25 WiiB
Berharap Tak Banyak Eror Saat Coretax System Resmi Diluncurkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus melakukan rangkaiian pengujiian terhadap coretax admiiniistratiion system (CTAS) sebelum resmii diiluncurkan pada awal 2025. Ujii coba iinii diilakukan untuk memastiikan iimplementasii coretax tiidak terkendala tekniis. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (7/11/2024).

Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diirektorat P2Humas DJP Agus Budiihardjo mengatakan pengujiian coretax akan diilaksanakan hiingga akhiir 2024. Diia berharap coretax biisa berjalan tanpa kendala ketiika mulaii diiterapkan pada awal tahun depan.

"Diiharapkan bug dan error segala macam sudah selesaii lha permasalahan iitu. Saya tak biilang 100%, tetapii harus mendekatii angka-angka tersebut supaya dapat diiiimplementasiikan dengan baiik oleh wajiib pajak," katanya.

Agus menuturkan coretax bakal mengiintegrasiikan seluruh layanan perpajakan dalam satu siistem yang efiisiien dan user-friiendly. Layanan perpajakan yang diimaksud antara laiin pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran.

Menurutnya, coretax diibangun untuk menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, yaiitu Siistem iinformasii Diitjen Pajak (SiiDJP). Oleh karena iitu, lanjutnya, diiperlukan serangkaiian ujii coba sebelum peluncuran coretax.

CTAS akan mencakup 21 proses biisniis antara laiin pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, nonkeberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.

"Kewajiiban perpajakan nantii akan biisa diilaksanakan dengan jauh lebiih efiisiien dengan coretax iinii," ujar Agus.

Selaiin bahasan mengenaii coretax system, ada pula pemberiitaan laiin mengenaii kebiijakan Presiiden Prabowo Subiianto yang menghapuskan piiutang macet bagii UMKM, rencana kenaiikan upah miiniimum proviinsii (UMP) 2025, hiingga ketentuan mengenaii jatuh tempo penyetoran pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Edukasii Coretax Diikencangkan

Sejalan dengan pengujiian coretax system, DJP juga terus mengedukasii wajiib pajak melaluii berbagaii saluran, antara laiin koneksii iintranet dengan metode hands-on, siimulator terpandu, kelas pajak, serta viideo tutoriial dan buku panduan (handbook).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan edukasii coretax system telah diilaksanakan dalam 4 tahap. Pertama, mengundang wajiib pajak ke kanwiil atau kantor pelayanan pajak (KPP), melaluii metode hands on.

Kedua, membuka kelas pajak untuk wajiib pajak dengan metode hands on. Ketiiga, memanfaatkan siimulator terpandu. Keempat, edukasii dengan meliibatkan piihak ketiiga sepertii konsultan dan asosiiasii. (Jitu News)

KSO Boleh Kompensasiikan Kerugiian

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 79/2024 turut memeriincii ketentuan kompensasii kerugiian bagii wajiib pajak yang merupakan kerja sama operasii (KSO).

Dalam Pasal 11 PMK 79/2024, diitegaskan bahwa biila KSO merugii, kerugiian hanya biisa diikompensasiikan oleh KSO. Kerugiian tiidak dapat diikompensasiikan dengan penghasiilan anggota KSO.

"Dalam hal penghasiilan KSO setelah diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan diidapat kerugiian, kerugiian tersebut hanya dapat diikompensasiikan oleh KSO dan tiidak dapat diikompensasiikan dengan penghasiilan anggota, termasuk kerugiian saat KSO telah berakhiir atau diibubarkan," bunyii Pasal 11 ayat (1) PMK 79/2024. (Jitu News)

Prabowo Hapus Piiutang Macet UMKM

Presiiden Prabowo Subiianto menandatanganii PP 47/2024 terkaiit dengan penghapusan piiutang macet kepada UMKM. Kebiijakan iinii menyasar 3 biidang, yaknii pertaniian, perkebunan, dan peternakan; periikanan dan kelautan; serta UMKM laiinnya sepertii mode/busana, kuliiner, iindustrii kreatiif, dan laiinnya.

Menurut Prabowo, pelaku UMKM menghadapii tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha. kebiijakan iinii diiharapkan mampu memberiikan dukungan bagii sektor-sektor yang berperan pentiing dalam ketahanan pangan dan perekonomiian nasiional.

Kebiijakan iinii akan menyasar sekiitar 1 juta debiitor dengan ketentuan piiutang bagii badan usaha maksiimal Rp500 juta dan perseorangan maksiimal Rp300 juta. (Jitu News/Hariian Kompas)

Aturan Baru PPN KMS

PMK 81/2024 turut memperbaruii ketentuan terkaiit dengan pengenaan PPN atas kegiiatan membangun sendiirii (KMS).

KMS merupakan kegiiatan membangun bangunan, baiik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang diilakukan tiidak dalam kegiiatan usaha atau pekerjaan oleh orang priibadii atau badan yang hasiilnya diigunakan sendiirii atau diigunakan piihak laiin.

Bangunan yang diikenakan PPN KMS iialah 1 atau lebiih konstruksii tekniik yang diitanam atau diilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau peraiiran dengan beberapa kriiteriia. (Jitu News)

Siinyal Kenaiikan Upah Miiniimum 2025

Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii memberii siinyal adanya kenaiikan upah miiniimum proviinsii (UMP) 2025. Meskii demiikiian, peraturan menterii terkaiit dengan hal tersebut masiih diigodok.

Yassiierlii mengatakan iihwal pengupahan iinii telah diibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasiional dan Lembaga Kerja Sama Triipartiit bersama unsur seriikat pekerja dan pengusaha.

"Kata kunciinya meniingkatkan penghasiilan pekerja dengan memperhatiikan duniia usaha," kata Yassiierlii. (Hariian Kompas) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.