BERiiTA PAJAK HARii iiNii

PMK 81/2024 Terbiit, Kemenkeu Atur Ulang Jatuh Tempo Penyetoran Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 November 2024 | 09.09 WiiB
PMK 81/2024 Terbit, Kemenkeu Atur Ulang Jatuh Tempo Penyetoran Pajak

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur ulang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jeniis pajak seiiriing dengan diiterbiitkannya PMK 81/2024. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (6/11/2024).

Menjelang penerapan coretax admiiniistratiion system, Kementeriian Keuangan menyeragamkan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jeniis pajak, mulaii darii PPh yang harus diibayar sendiirii, PPh pemotongan/pemungutan (potput), PPN, hiingga pajak karbon.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan, kebanyakan jeniis pajak harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

"Wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan ... diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam UU KUP," bunyii Pasal 94 ayat (4) PMK 81/2024.

PPh yang harus diibayar dan diisetorkan pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh miigas yang diibayarkan setiiap masa pajak.

Pada aturan sebelumnya, beberapa PPh yang diiperoleh melaluii skema pemotongan atau pemungutan (PPh Potput), sepertii PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15, diisetorkan paliing lambat tanggal 10.

Lebiih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan JKP darii luar daerah pabean, PPN atas kegiiatan membangun sendiirii, bea meteraii yang diipungut pemungut bea meteraii, pajak penjualan, dan pajak karbon yang diipungut pemungut pajak karbon juga harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa berakhiir.

Namun, perlu diicatat, ada juga beberapa jeniis pajak yang jatuh temponya bukan pada tanggal 15 beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Siimak PMK 81/2024 Terbiit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan peraturan terbaru, yaiitu PMK No. 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasii (KSO). Ada juga bahasan mengenaii pertumbuhan ekonomii kuartal iiiiii/2024, usulan iinsentiif untuk iindustrii padat karya, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DJP Bakal Terbiitkan Aturan Terbaru soal Kriiteriia WP Tak Wajiib SPT

Selaiin mengatur ulang jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak, pemeriintah juga akan memperbaruii ketentuan mengenaii kriiteriia wajiib pajak yang tiidak berkewajiiban untuk melaporkan SPT. Periinciian mengenaii kriiteriia wajiib pajak tersebut akan diiatur dalam peraturan diirjen pajak.

Peraturan diirjen pajak tersebut diisusun guna meniindaklanjutii PMK 81/2024 yang bakal berlaku mulaii tahun depan sejalan dengan penerapan coretax.

"Ketentuan lebiih lanjut mengenaii kriiteriia wajiib pajak PPh tertentu yang diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT ... diitetapkan oleh diirektur jenderal pajak," bunyii penggalan Pasal 465 huruf s PMK 81/2024. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Pertumbuhan Ekonomii Kuartal iiiiii/2024 Capaii 4,95 Persen

Badan Pusat Statiistiik (BPS) mengumumkan ekonomii iindonesiia pada kuartal iiiiii/2024 hanya mengalamii pertumbuhan sebesar 4,95% secara tahunan.

Plt. Kepala BPS Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii mengatakan pertumbuhan ekonomii iinii masiih posiitiif sejalan dengan aktiiviitas perekonomiian domestiik. Menurutnya, pertumbuhan ekonomii iinii juga sediikiit lebiih tiinggii darii periiode yang sama tahun lalu.

"Pertumbuhan iinii sediikiit lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan triiwulan iiiiii/2023 yang tumbuh sebesar 4,49%," katanya. (Jitu News/Kontan)

BPS Sebut 7,47 Juta Orang Tercatat Menganggur

BPS mencatat tiingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2024 mencapaii 4,91% atau terdapat 7,47 juta orang yang menganggur darii 152,11 juta angkatan kerja.

Plt. Kepala BPS Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii mengatakan jumlah angkatan kerja dii iindonesiia mengalamii peniingkatan sampaii dengan 4,4 juta orang. Sementara iitu, angka pengangguran turun sebanyak 390.000 orang.

"Angkatan kerja yang tiidak terserap pasar kerja menjadii pengangguran, jumlahnya sebanyak 7,47 juta orang," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Pemeriintah Bakal Siiapkan Kucuran iinsentiif untuk Sektor Padat Karya

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah saat iinii tengah berupaya untuk mencegah terjadiinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dii sektor padat karya. Salah satunya adalah menelurkan kebiijakan yang tepat.

Untuk iitu, pemeriintah tengah mempersiiapkan iinsentiif khusus untuk sektor padat karya. Tujuannya adalah supaya sektor padat karya, termasuk dii dalamnya iindustrii tekstiil, biisa menjaga stabiiliitas ketenagakerjaan dii tengah tantangan ekonomii global.

“Pemeriintah bakal memperhatiikan kebiijakan bagii sektor padat karya untuk 1 hiingga 2 bulan ke depan. iintiinya, pemeriintah tengah mempersiiapkan iinsentiif apa yang dapat mendorong sektor padat karya,” tuturnya. (Kontan)

DJP iimbau Anggota KSO untuk Memenuhii Ketentuan dalam PMK 79/2024

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengiimbau pengusaha yang menjadii anggota KSO untuk dapat mengiikutii ketentuan terbaru dalam PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam KSO.

Diia menjelaskan penyusunan PMK 79/2024 diilatarbelakangii belum adanya pengaturan mengenaii perlakuan perpajakan bagii bentuk pengaturan bersama berupa KSO dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensiif.

Selama iinii, lanjutnya, aturan perpajakan mengenaii KSO tersebar dii berbagaii produk hukum. Adapun produk hukum iitu dii antaranya Peraturan Pemeriintah (PP) 44/2022 dan Peraturan Diirektur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.