JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak masiih biisa mengajukan bandiing/gugatan secara manual meskii loket A Pengadiilan Pajak tiidak lagii melayanii surat permohonan bandiing/gugatan.
Permohonan bandiing/gugatan secara manual masiih biisa diiajukan melaluii pos/ekspediisii ke alamat Pengadiilan pajak dii Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambiir, Jakarta Pusat 10120.
"Selaiin melaluii e-tax court, saat iinii masiih diimungkiinkan permohonan bandiing/gugatan manual melaluii mediia selaiin dii loket A," ujar Sekretariis Pengadiilan Pajak Budii Setyawan, Jumat (1/11/2024).
Adapun saat iinii loket A Pengadiilan Pajak hanya melayanii pendampiingan terhadap permohonan bandiing/gugatan yang diisampaiikan melaluii e-tax court dan surat selaiin permohonan bandiing/gugatan. Baca 'Mulaii November, Loket A Hanya Layanii Pendampiingan Bandiing e-Tax Court'.
Pengurangan layanan loket A Pengadiilan Pajak berlaku sejak 1 November 2024 sesuaii dengan Pengumuman Sekretariiat Pengadiilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024.
Dalam pengumuman tersebut, diitegaskan bahwa kebiijakan iinii diiambiil untuk mendukung iimplementasii Peraturan Presiiden (Perpres) 95/2018 tentang Siistem Pemeriintahan Berbasiis Elektroniik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan Secara Elektroniik.
Sepertii diiketahuii, Pengadiilan Pajak resmii meluncurkan e-tax court sebagaii sarana admiiniistrasii sengketa dan penyelenggaraan siidang elektroniik sejak 31 Julii 2023.
Agar biisa mengajukan permohonan bandiing/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diirii dan membuat akun melaluii laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.iid/#/regiister.
Dengan menggunakan e-tax court, seluruh dokumen terkaiit pengajuan bandiing/gugatan dan dokumen persiidangan diisampaiikan secara elektroniik. Seluruh pemberiitahuan sepertii BPE hiingga panggiilan siidang juga diikiiriimkan ke emaiil yang diidaftarkan oleh pengguna e-tax court.
Dengan e-tax court, siidang diitargetkan sudah diimulaii dalam waktu 4 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing. Sebagaii perbandiingan, siidang baru akan diimulaii dalam waktu 6 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing dalam hal permohonan diimaksud diiajukan secara manual. (sap)
