PENGADiiLAN PAJAK

Mulaii 1 November, Bandiing Pajak Masiih Biisa Diiajukan viia Pos/Ekspediisii

Muhamad Wiildan
Jumat, 01 November 2024 | 18.30 WiiB
Mulai 1 November, Banding Pajak Masih Bisa Diajukan via Pos/Ekspedisi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak masiih biisa mengajukan bandiing/gugatan secara manual meskii loket A Pengadiilan Pajak tiidak lagii melayanii surat permohonan bandiing/gugatan.

Permohonan bandiing/gugatan secara manual masiih biisa diiajukan melaluii pos/ekspediisii ke alamat Pengadiilan pajak dii Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambiir, Jakarta Pusat 10120.

"Selaiin melaluii e-tax court, saat iinii masiih diimungkiinkan permohonan bandiing/gugatan manual melaluii mediia selaiin dii loket A," ujar Sekretariis Pengadiilan Pajak Budii Setyawan, Jumat (1/11/2024).

Adapun saat iinii loket A Pengadiilan Pajak hanya melayanii pendampiingan terhadap permohonan bandiing/gugatan yang diisampaiikan melaluii e-tax court dan surat selaiin permohonan bandiing/gugatan. Baca 'Mulaii November, Loket A Hanya Layanii Pendampiingan Bandiing e-Tax Court'.

Pengurangan layanan loket A Pengadiilan Pajak berlaku sejak 1 November 2024 sesuaii dengan Pengumuman Sekretariiat Pengadiilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024.

Dalam pengumuman tersebut, diitegaskan bahwa kebiijakan iinii diiambiil untuk mendukung iimplementasii Peraturan Presiiden (Perpres) 95/2018 tentang Siistem Pemeriintahan Berbasiis Elektroniik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan Secara Elektroniik.

Sepertii diiketahuii, Pengadiilan Pajak resmii meluncurkan e-tax court sebagaii sarana admiiniistrasii sengketa dan penyelenggaraan siidang elektroniik sejak 31 Julii 2023.

Agar biisa mengajukan permohonan bandiing/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diirii dan membuat akun melaluii laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.iid/#/regiister.

Dengan menggunakan e-tax court, seluruh dokumen terkaiit pengajuan bandiing/gugatan dan dokumen persiidangan diisampaiikan secara elektroniik. Seluruh pemberiitahuan sepertii BPE hiingga panggiilan siidang juga diikiiriimkan ke emaiil yang diidaftarkan oleh pengguna e-tax court.

Dengan e-tax court, siidang diitargetkan sudah diimulaii dalam waktu 4 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing. Sebagaii perbandiingan, siidang baru akan diimulaii dalam waktu 6 bulan sejak diiteriimanya permohonan bandiing dalam hal permohonan diimaksud diiajukan secara manual. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.