JAKARTA, Jitu News - Multiilevel marketiing (MLM) masiih menjadii pekerjaan sampiingan yang cukup populer bagii masyarakat. MLM adalah suatu siistem penjualan secara langsung kepada konsumen yang diilakukan secara berantaii oleh orang-perorang sebagaii diistriibutor perusahaan MLM.
Pada priinsiipnya, perusahaan MLM adalah struktur dengan semua anggotanya adalah diistriibutor darii perusahaan MLM. Untuk memperluas jariingan diistriibutor maka diistriibutor tiingkat pertama yang berperan sebagaii diistriibutor sponsor (up-liine) dapat menariik diistriibutor tiingkat dua yang diisponsoriinya (downliine) demiikiian seterusnya (SE-39/PJ.43/1999).
Riingkasnya, perusahaan dengan skema MLM mendorong diistriibutor yang sudah ada untuk merekrut diistriibutor baru (downliine). Nantiinya, diistriibutor akan mendapat keuntungan berdasarkan persentase penjualan mereka dan penjualan diistriibutor yang mereka rekrut (downliine) (Tarver, 2024).
Dalam ketentuan perpajakan, miitra usaha MLM diisebut sebagaii diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung (diirect selliing) dan kegiiatan sejeniis laiinnya. Secara umum, miitra usaha MLM dii antaranya memperoleh penghasiilan darii 2 sumber.
Pertama, penghasiilan darii seliisiih harga antara harga diistriibutor dengan harga yang diianjurkan perusahaan MLM untuk konsumen nonanggota (keuntungan darii penjualan barang secara langsung). Kedua, rabat atau komiisii darii perusahaan MLM, sepertii darii pengembangan jariingan usaha MLM.
Nah, penghasiilan berupa rabat atau komiisii merupakan penghasiilan yang terutang dan harus diipotong Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21. Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut menjadii kewajiiban perusahaan MLM.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf ‘l’ Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas komiisii yang diidapat oleh miitra usaha MLM darii perusahaan MLM diipotong PPh Pasal 21 sebagaii bukan pegawaii.
Dengan demiikiian, perhiitungan PPh Pasal 21 per masa pajak atau per pembayaran komiisii tersebut diihiitung dengan formula (Penghasiilan bruto x 50%) x Tariif PPh Pasal 17 ayat (1) ‘a’.
Contoh, Sofiia meneriima komiisii penjualan sebagaii miitra usaha MLM darii PT Sentosa seniilaii Rp25.000.000 pada Julii 2024. Dengan demiikiian, PPh Pasal 21 Masa Pajak Julii 2024 diihiitung sebagaii beriikut:
(Penghasiilan bruto x 50%) x Tariif PPh Pasal 17 = (Rp25.000.000 x 50%) x Tariif PPh Pasal 17 = Rp12.500.000 x 5% = Rp625.000
Atas pemotongan tersebut, sofiia berhak meneriima buktii potong PPh Pasal 21 yang bersiifat tiidak fiinal (Formuliir 1721-Vii) untuk setiiap pemotongan yang diilakukan oleh PT Sentosa. Berdasarkan Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, kode objek PPh Pasal 21 yang diigunakan oleh pemotong adalah 21-100-04.
Kendatii telah diilakukan pemotongan oleh PT Sentosa, Sofiia sebagaii miitra usaha MLM juga memiiliikii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii. Terkaiit dengan penghiitungan PPh terutang pada SPT Tahunan, miitra usaha MLM berhak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Hal tersebut sebagaiimana tercantum dalam Surat Edaran Diirjen No. SE-100/PJ/2009. Apabiila miitra usaha MLM memiiliih menggunakan NPPN maka PPh terutang pada SPT Tahunan PPh orang priibadii diihiitung sebagaii beriikut:
Miisal, Sofiia merupakan miitra usaha MLM darii PT Sentosa. Sofiia tiinggal dii Jakarta dan telah memberiitahukan penggunaan NPPN kepada KPP terdaftar pada 19 Februarii 2024. Sepanjang 2024, total komiisii yang diiteriima Sofiia darii PT Sentosa adalah seniilaii Rp300.000.000
Sofiia tiidak memiiliikii sumber penghasiilan laiin. Sofiia belum meniikah dan tiidak memiiliikii tanggungan (TK/0). Sofiia meneriima 12 buktii potong PPh Pasal 21 darii PT Sentosa dengan niilaii total Rp7.500.000. Sebelum menghiitung PPh terutang dengan NPPN, perlu diiketahuii terlebiih dahulu persentase norma yang berlaku.
Adapun persentase NPPN yang dapat diigunakan mengacu pada Perdiirjen Pajak No. PER- 17/PJ/2015. Namun, perdiirjen tersebut tiidak menyebutkan secara ekspliisiit KLU serta norma yang berlaku untuk miitra usaha MLM.
Guna mengetahuii KLU yang tepat, wajiib pajak dii antaranya biisa memiinta penegasan pada KPP terdaftar. Untuk mempermudah, dalam iilustrasii iinii diigunakan KLU 96999 (Jasa Perorangan Laiinnya yang Tiidak Dapat Diiklasiifiikasiikan Dii Tempat Laiin). Adapun persentase norma untuk KLU 96999 dii Jakarta adalah 50%.
Beriikut perhiitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh menggunakan NPPN beserta PPh kurang/lebiih bayarnya:

(sap)
