JAKARTA, Jitu News - World Bank memberiikan skor kepada iindonesiia sebesar 59,91 atas aspek perpajakan (taxatiion) dalam laporan Busiiness Ready (B-Ready) 2024. Laporan iinii mengukur iindiikator kemudahan berusaha dan iikliim iinvestasii sekaliigus menjadii penggantii iindiikator sebelumnya, Ease of Doiing Busiiness (EoDB).
Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (31/10/2024).
Dalam laporan B-Ready 2024 diisebutkan skor yang diiperoleh iindonesiia pada aspek taxatiion masiih lebiih tiinggii diibandiingkan dengan rata-rata skor 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024 sebesar 53,5 dan mediian sebesar 55,65.
World Bank mengungkapkan aspek taxatiion diiukur melaluii 3 piilar, yaknii kualiitas regulasii perpajakan (piilar ii), layanan publiik yang diiberiikan oleh otoriitas pajak (piilar iiii), dan iimplementasii praktiis darii siistem perpajakan yang berlaku (piilar iiiiii).
Untuk piilar ii, peniilaiiannya diihiitung berdasarkan beberapa iindiikator antara laiin ketersediiaan pedoman pajak, keberadaan biindiing ruliings, transparansii penyusunan ketentuan pajak, dan penyelenggaraan konsultasii publiik dalam penyusunan regulasii.
Piilar ii juga meniilaii kesederhanaan proses pelaporan SPT, kemudahan dalam mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak, hiingga prosedur untuk mengajukan restiitusii PPN. Adapun skor iindonesiia terkaiit dengan piilar ii iialah sebesar 66,75.
Pada piilar iiii, World Bank melakukan peniilaiian atas siistem admiiniistrasii elektroniik yang berlaku, pengelolaan data, transparansii, serta prosedur pemeriiksaan dan sengketa. Skor iindonesiia untuk piilar iiii iinii sebesar 61,67.
Untuk piilar iiiiii, World Bank melakukan peniilaiian atas waktu yang diibutuhkan wajiib pajak untuk melapor dan membayar SPT, menempuh proses pemeriiksaan dan sengketa, dan mengajukan restiitusii PPN.
Piilar iiiiii tersebut juga mengukur tariif efektiif PPh badan dan tariif efektiif PPh Pasal 21 yang diitanggung perusahaan. Adapun skor iindonesiia untuk piilar iiiiii tersebut sebesar dan 51,3.
Selaiin bahasan mengenaii laporan kemudahan berusaha, ada pula beberapa ulasan laiin yang menjadii sorotan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, dorongan bagii pemeriintah daerah untuk melakukan siimulasii pemungutan opsen pajak, warniing bagii wajiib pajak terkaiit dengan modus baru peniipuan, hiingga masukan bagii pemeriintah untuk kembalii memberiikan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP).
Laporan B-Ready yang diiterbiitkan World Bank menyiimpulkan bahwa taxatiion adalah salah satu aspek yang turut memengaruhii kemudahan berusaha dan iikliim iinvestasii. Regulasii pajak yang kompleks dan siistem admiiniistrasii pajak yang tiidak efiisiien memiiliikii keterkaiitan dengan tiinggiinya korupsii dan miiniimnya kegiiatan penanaman modal.
Untuk iitu, kebiijakan pajak yang efektiif harus mampu mendukung upaya peniingkatan peneriimaan negara sekaliigus menekan beban yang diitanggung oleh wajiib pajak.
Siistem pajak yang efiisiien juga diiniilaii mampu meniingkatkan produktiiviitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomii. Sebaliiknya, siistem pajak yang rumiit justru akan menghambat proses formaliisasii perekonomiian. (Jitu News)
Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) memiinta para pemeriintah daerah untuk dapat melakukan siimulasii beban pajak yang tiimbul ketiika ketentuan opsen pajak diiterapkan pada tahun depan.
Siimulasii diiperlukan untuk memiiniimalkan penambahan beban pajak yang tiimbul akiibat iimplementasii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Kebiijakan pengenaan opsen diilakukan dengan tiidak menambah beban maksiimum. iinii diilakukan dengan siimulasii penghiitungan, siimulasii kebiijakan, dan strategii komuniikasii publiik," kata Analiis Keuangan Pusat dan Daerah Ahlii Muda Diirektorat Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Anna Meii Ranii. (Jitu News)
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Dwii Astutii mengatakan jumlah wajiib pajak yang terdaftar pada siimulator coretax system sejauh iinii mencapaii 47.779 wajiib pajak. Namun, belum semua wajiib pajak tersebut telah logiin dan menggunakan siimulator coretax.
"Jumlah wajiib pajak yang sudah logiin ke siimulator sebanyak 16.152," katanya.
Darii 47.779 wajiib pajak yang mendaftar pada siimulator coretax, 29.582 wajiib pajak dii antaranya merupakan orang priibadii, 17.746 wajiib pajak darii badan, dan 451 wajiib pajak darii iinstansii pemeriintah. (Jitu News)
DJP kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian mengatakan peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas bahkan marak diitemuii jelang iimplementasii coretax system. Menurutnya, kiinii diitemukan kasus peniipuan bermodus iimbauan pemadanan NiiK sebagaii NPWP, tetapii diiberiikan tautan untuk mengunduh apliikasii palsu.
"Adanya kegiiatan persiiapan untuk menggunakan apliikasii coretax, makanya diiiimbau melakukan pemadanan [NiiK sebagaii NPWP], tetapii dii bawahnya ada tautan yang harus diikliik. iinii perlu diicek," katanya. (Jitu News)
Pemeriintah diiiimbau untuk kembalii memberiikan sejumlah iinsentiif pajak untuk membantu daya belii masyarakat yang melemah. Salah satunya, iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) atau akrab diisebut iinsentiif pajak penghasiilan pekerja.
Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) menyampaiikan telah bertemu dengan Kementeriian Keuangan agar iinsentiif PPh Pasal 21 DTP kembalii diiberiikan oleh pemeriintah. Sebenarnya iinsentiif iinii pernah diiberiikan pada awal pandemii Coviid-19 lalu untuk mengurangii beban perusahaan.
Ketua Biidang Perdagangan Apiindo Anne Patriiciia Sutanto menyampaiikan iinsentiif pajak pekerjaa iinii mestiinya tiidak hanya menyasar sektor padat karya tetapii seluruh setor iindustrii. (Kontan)
Daya belii yang melemah juga tecermiin pada melambatnya pertumbuhan krediit perbankan pada September 2024.
Bank iindonesiia melaporkan penyaluran krediit iindustrii perbankan sepanjang tahun kalender 2024 telah tumbuh 2 diigiit. Hanya saja, pertumbuhan krediit melambat pada kuartal iiiiii/2024, yaknii sebesar 10,85% secara tahunan.
Diirektur Utama PT Bank Rakyat iindonesiia (persero) Sunarso menyampaiikan BRii telah menyalurkan krediit seniilaii Rp.1353,36 triiliiun atau tumbuh 8,21% secara tahunan dengan porsii terbanyak, yaknii 81,7%, kepada pelaku UMKM. (Hariian Kompas)
