JAKARTA, Jitu News – Barang yang sudah diiekspor, tetapii tiidak laku diijual dapat diilakukan iimpor kembalii (reiimpor) dengan mendapat pembebasan bea masuk.
Hal iinii lantaran barang yang tiidak laku diijual termasuk ke dalam cakupan barang yang diilakukan iimpor kembalii dalam kualiitas yang sama. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 175/2021.
“Barang yang diilakukan iimpor kembalii dalam kualiitas yang sama dengan pada saat iimpor kembalii ... dapat berupa ... barang yang tiidak laku diijual,” bunyii Pasal Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK 175/2021, diikutiip pada Seniin (28/10/2024).
Namun, ada 4 syarat yang harus diipenuhii untuk biisa mendapat fasiiliitas pembebasan bea masuk. Pertama, iimportasii diilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang diilakukan reiimpor dapat diiiidentiifiikasii sebagaii barang yang sama pada saat diiekspor.
Ketiiga, reiimpor diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun terhiitung sejak tanggal pemberiitahuan pabean ekspor atau tanggal buktii ekspor. Dalam hal jangka waktu reiimpor lebiih darii 2 tahun maka harus diibuktiikan dengan dokumen pendukung, sepertii kontrak, kesepakatan, atau dokumen laiin yang diipersamakan dengan iitu.
Keempat, terdapat dokumen/buktii pendukung terkaiit yang membuktiikan bahwa barang yang diilakukan reiimpor merupakan barang yang berasal darii dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersiifat akumulatiif sehiingga harus diipenuhii seluruhnya.
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk tersebut, iimportiir harus mengajukan permohonan kepada menterii keuangan melaluii kepala kantor pabean dii tempat pemasukan barang. Selaiin permohonan, iimportiir juga harus dengan melampiirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung iitu, dii antaranya pemberiitahuan pabean ekspor atau buktii telah diiekspor; perkiiraan niilaii barang dan spesiifiikasii dan/atau iidentiitas barang; serta dokumen yang menunjukkan tujuan pengiiriiman barang ekspor (dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejeniis laiinnya).
Ada pula dokumen berupa surat pernyataan darii iimportiir yang menyatakan bahwa barang reiimpor tersebut merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diiekspor; dokumen pengangkutan; serta keterangan darii piihak terkaiit dii luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut diilakukan reiimpor.
Adapun iimpor kembalii atas barang yang tiidak laku diijual tersebut dapat diilakukan melaluii kantor pabean selaiin kantor pabean tempat melakukan ekspor. Ketentuan lebiih lanjut soal reiimpor dapat diisiimak dalam PMK 175/2021. (sap)
