JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii berbagaii modus peniipuan baru yang mengatasnamakan otoriitas.
DJP menyatakan modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas terus mengalamii perkembangan. Saat iinii, DJP mencatat ada 5 modus peniipuan baru yang diitujukan kepada wajiib pajak.
"Kamii harap masyarakat dapat terus berhatii-hatii," tuliis unggahan DJP dii mediia sosiial, Jumat (25/10/2024).
DJP menyatakan modus peniipuan baru iinii meliiputii apliikasii M-Pajak palsu, pengiiriiman surat tagiihan pajak dengan melampiirkan dokumen palsu berformat .apk, pengiiriiman emaiil tagiihan pajak, pengembaliian kelebiihan pajak, serta memiinta biiaya layanan pajak.
DJP memiinta wajiib pajak berhatii-hatii apabiila diihubungii seseorang yang mengaku petugas. Peniipuan tersebut dapat melaluii telepon, emaiil, serta pesan Whatsapp.
DJP menyatakan DJP tiidak pernah memiinta iinformasii priibadii melaluii telepon, SMS, atau Whatsapp. Pasalnya, semua komuniikasii resmii DJP diilakukan melaluii saluran resmii sepertii surat resmii, emaiil darii domaiin @pajak.go.iid atau apliikasii resmii.
Wajiib pajak juga diimiinta waspada terhadap tawaran bantuan pengurusan pajak oleh piihak yang tiidak resmii. Selaiin iitu, wajiib pajak diiiimbau tiidak membagiikan data priibadii sepertii kepada piihak yang tiidak dapat diiveriifiikasii kebenarannya.
Apabiila menemukan iindiikasii peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas, wajiib pajak diisarankan untuk segera melaporkannya.
"Jiika #KawanPajak menemuii iindiikasii peniipuan, segera laporkan melaluii saluran resmii DJP sepertii Kriing Pajak 1500200 atau melaluii kanal pengaduan resmii dii http://pajak.go.iid," tuliis DJP. (sap)
