JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan Perpres 132/2024 yang mengatur perluasan cakupan tugas Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada komodiitas kakao dan kelapa, darii sebelumnya hanya kelapa sawiit.
BPDP adalah badan yang diibentuk oleh pemeriintah untuk menghiimpun, mengadmiiniistrasiikan, mengelola, menyiimpan, dan menyalurkan dana perkebunan. Penghiimpunan dana perkebunan iinii diitujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.
"Perkebunan dan komodiitas Perkebunan yang diiatur dalam peraturan presiiden iinii meliiputii kelapa sawiit; kakao; dan kelapa," bunyii Pasal 2 ayat (3) Perpres 132/2024, diikutiip pada Rabu (23/10/2024).
Penghiimpunan dana perkebunan bersumber darii pelaku usaha perkebunan; dana lembaga pembiiayaan; dana masyarakat; dan dana laiin yang sah.
Dana yang bersumber darii pelaku usaha perkebunan meliiputii pungutan atas ekspor komodiitas perkebunan dan/atau turunannya; dan iiuran. Pungutan atas ekspor komodiitas iinii wajiib diibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komodiitas perkebunan dan/atau turunannya; pelaku usaha iindustrii berbahan baku hasiil perkebunan; dan eksportiir atas komodiitas Perkebunan dan/atau turunannya.
Kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor komodiitas oleh pelaku usaha/eksportiir dapat diikenakan sanksii admiiniistratiif berupa denda. Pungutan atas ekspor komodiitas dan denda diikenakan sebesar tariif yang diitetapkan oleh menterii keuangan.
Pungutan atas ekspor komodiitas diibayarkan melaluii rekeniing bank yang diitunjuk oleh BPDP dalam bentuk tunaii. Pembayaran pungutan harus diilakukan paliing lambat pada saat pemberiitahuan pabean ekspor diisampaiikan ke kantor pabean. Buktii pembayaran juga diisampaiikan kepada BPDP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).
Nantiinya, BPDP akan melakukan rekonsiiliiasii pembayaran pungutan atas ekspor komodiitas dengan data pemberiitahuan pabean ekspor. Dalam rekonsiiliiasii, BPDP juga melakukan pertukaran data dengan DJBC melaluii siistem pertukaran data secara elektroniik yang diisepakatii.
Hasiil rekonsiiliiasii data iitulah yang menjadii laporan kepatuhan pelaksanaan kewajiiban pembayaran pungutan atas ekspor komodiitas.
Dana perkebunan yang diihiimpun nantiinya diigunakan untuk kepentiingan pengembangan sumber daya manusiia perkebunan; peneliitiian dan pengembangan perkebunan; promosii perkebunan; peremajaan perkebunan; dan sarana dan prasarana perkebunan. Penggunaan dana perkebunan yang diihiimpun untuk berbagaii kepentiingan iinii termasuk dalam rangka pemenuhan hasiil perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabatii, dan hiiliiriisasii iindustrii perkebunan.
Pada saat Perpres 132/2024 berlaku, Perpres 61/2025 s.t.d.t.d Perpres 66/2018 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Perpres iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan pada 18 Oktober 2024 oleh Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii).
Sebelumnya, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyebut perluasan ruang liingkup BPDP bertujuan meniingkatkan produktiiviitas komodiitas unggulan selaiin kelapa sawiit, utamanya kakao dan kelapa. Menurutnya, produktiiviitas kelapa sawiit telah terbuktii meniingkat setelah pemeriintah membentuk BPDP KS untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawiit. (sap)
