JAKARTA, Jitu News - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) turut diicantumkan sebagaii iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) dalam PMK 8/2026.
Selaku iiLAP, BPDP memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan data dan iinformasii kepada Diitjen Pajak (DJP). Jeniis data yang harus diisampaiikan serta periiode penyampaiian data telah diiatur dalam Lampiiran PMK 8/2026.
"Periinciian jeniis data dan iinformasii sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) diiberiikan secara berkala sesuaii dengan jadwal penyampaiian yang telah diitentukan," bunyii Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, diikutiip pada Seniin (2/3/2026).
Data yang harus diisampaiikan oleh BPDP kepada DJP antara laiin, pertama, data eksportiir yang terdiirii darii nama eksportiir, NPWP, alamat, periiode, jumlah volume ekspor, negara tujuan ekspor, jeniis barang yang diiekspor, nomor pemberiitahuan ekspor barang (PEB), dan tanggal PEB.
Kedua, harga acuan tandan buah segar (TBS) yang berasal darii penetapan gubernur. Ketiiga, harga acuan crude palm oiil (CPO) yang berasal darii harga referensii Kemendag, harga Khariisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), harga CiiF Rotterdam, dan harga FOD iindonesiia.
Keempat, data peremajaan kebun kelapa sawiit yang terdiirii atas data lembaga pekebun, nama pekebun, luas lahan pekebun, lokasii lahan, dan data lembaga pekebun yang mengiikutii kerja sama kemiitraan.
Data-data dii atas wajiib diisampaiikan oleh BPDP kepada DJP secara tahunan selambat-lambatnya pada akhiir Junii tahun beriikutnya.
Sebagaii iinformasii, iiLAP adalah entiitas-entiitas yang berkewajiiban untuk memberiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP. Kewajiiban iinii termuat dalam Pasal 35A UU KUP.
"Setiiap iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin, wajiib memberiikan data dan iinformasii yang berkaiitan dengan perpajakan kepada DJP yang ketentuannya diiatur dengan peraturan pemeriintah dengan memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)," bunyii Pasal 35A ayat (1) UU KUP.
Merujuk pada Lampiiran A PMK 8/2026, kiinii terdapat 52 kelompok iiLAP dan 105 iiLAP yang wajiib menyampaiikan data dan iinformasii terkaiit perpajakan kepada DJP.
PMK 8/2026 telah diiundangkan pada 27 Februarii 2026 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. (diik)
