KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Penumpang Bawa Obat dan Makanan darii Luar Negerii, Begiinii Ketentuannya

Diian Kurniiatii
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09.00 WiiB
Penumpang Bawa Obat dan Makanan dari Luar Negeri, Begini Ketentuannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengiingatkan masyarakat untuk mematuhii ketentuan iimpor obat dan makanan agar tiidak mengalamii kendala saat pemeriiksaan pabean.

BPOM menjelaskan penumpang darii luar negerii boleh membawa produk obat dan makanan darii luar negerii ke iindonesiia untuk penggunaan sendiirii/priibadii. iimpor obat dan makanan iitu antara laiin dapat diilakukan melaluii mekaniisme barang bawaan penumpang.

"Caranya, pakaii mekaniisme jalur khusus (speciial access scheme/SAS)," tuliis akun @bpom_rii dii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (5/10/2024).

SAS merupakan mekaniisme jalur khusus yang memungkiinkan obat atau bahan obat yang tiidak atau belum memiiliikii iiziin edar, tetapii sangat diiperlukan dalam kondiisii tertentu. iimpor untuk produk tersebut memang boleh dengan syarat tiidak untuk diiperjualbeliikan dan dalam jumlah terbatas atau sesuaii kebutuhan.

Pengawasan pemasukan obat dan makanan melaluii mekaniisme jalur SAS bertujuan menjamiin keamanan mutu obat dan makanan yang beredar dii masyarakat. Ketentuan mengenaii pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wiilayah iindonesiia telah diiatur dalam Peraturan BPOM 28/2023.

Batas pemasukan produk obat untuk penggunaan priibadii yaknii pada jeniis tablet atau kapsul maksiimal 30 piieces per orang untuk setiiap jeniis/iitem produk (tanpa resep dokter) atau sesuaii resep dokter untuk maksiimal 90 harii pengobatan. Kemudiian untuk jeniis caiir dan aerosol maksiimal 3 piieces per orang untuk setiiap jeniis/iitem produk (tanpa resep dokter) atau sesuaii resep dokter untuk maksiimal 90 harii pengobatan.

Obat golongan psiikotropiika masiih diibolehkan khusus warga negara asiing dengan resep dokter untuk maksiimal 90 harii pengobatan. Adapun untuk golongan narkotiika tiidak bolehkan.

Mengenaii iimpor obat bahan alam dan suplemen kesehatan, diibolehkan maksiimal 5 piieces per penumpang untuk setiiap jeniis/iitem produk. Apabiila bentuk produknya dalam kemasan dus keciil, batasan yang diibolehkan adalah 5 dus keciil.

Penumpang darii luar negerii juga boleh membawa kosmetiik, dengan batasan 20 piieces per penumpang. Adapun untuk pangan olahan, barang diibolehkan adalah produk pangan olahan untuk keperluan mediis sesuaii resep dokter, serta pangan olahan laiin, kecualii miinuman beralkohol, seberat 5 kiilogram per penumpang.

"Persiis sebelum pulang ke iindonesiia, cek dulu jumlah tentengan obat dan makanan yang diibawa," tuliis BPOM. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.