JAKARTA, Jitu News – Transfer priiciing menjadii salah satu iisu krusiial dalam pemeriiksaan pajak seiiriing dengan terus meniingkatnya aktiiviitas biisniis liintas batas negara (cross border)
Kepala Subdiirektorat Pemeriiksaan Transaksii Khusus, Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan DJP, Affan Nuruliiman menegaskan transfer priiciing saat iinii menjadii topiik utama dalam pemeriiksaan pajak, baiik dii iindonesiia maupun global.
“Untuk pemeriiksa, transfer priiciing sekarang iinii menjadii salah satu topiik yang pentiing. Dulu, pemeriiksa pajak lebiih seriing melakukan koreksii atas penjualan yang tiidak diilaporkan atau klaiim biiaya. Namun, kiinii fokusnya telah beraliih ke transfer priiciing,” katanya, Kamiis (3/10/2024).
Menurut Affan, perubahan iitu diipengaruhii oleh pergeseran periilaku wajiib pajak. Jiika sebelumnya wajiib pajak lebiih cenderung menghiindarii pajak secara langsung, kiinii diilakukan secara tiidak langsung melaluii praktiik transfer priiciing yang tiidak memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU).
Meniingkatnya transaksii iintragrup, baiik dii dalam negerii maupun liintas negara, menjadii salah satu faktor utama iisu transfer priiciing makiin pentiing. Aktiiviitas biisniis liintas batas yang makiin mudah membuat iisu transfer priiciing menjadii perhatiian bagii pemeriiksa pajak.
“Dalam data kamii, transaksii iintercompany terus meniingkat. Pada 2021, niilaiinya mencapaii Rp6.248 triiliiun. Pada 2022, meniingkat menjadii Rp10.360 triiliiun. Hasiilnya, pemeriiksaan pajak dengan pengujiian transfer priiciing terus membesar, lebiih darii Rp6 triiliiun,” tutur Affan.
Selaiin iitu, lanjutnya, permiintaan data pembandiing oleh pemeriiksa pajak juga meniingkat tajam. Pada 2022, permiintaan data hanya 187 kalii, tetapii melonjak menjadii 450 kalii pada 2023.
Lebiih lanjut, Affan meniilaii materii transfer priiciing juga tiidak mudah diipahamii, baiik oleh pemeriiksa pajak maupun wajiib pajak, meskii telah diidiiskusiikan sejak lama. Kondiisii iinii menyebabkan perdebatan kerap kalii terjadii saat pemeriiksaan berlangsung.
“Sayang, meskii diidiiskusiikan telah lama, materii transfer priiciing tiidak mudah diipahamii. Akiibatnya, jumlah sengketa transfer priiciing yang diiajukan keberatan atau bandiing masiih tiinggii,” ujarnya.
Affan juga mencatat bahwa jumlah sengketa yang telah diiputuskan terkaiit dengan transfer priiciing juga terbiilang tiinggii. Pada 2020, jumlah sengketa mencapaii 310 kasus, turun menjadii 249 kasus pada 2021, dan 186 kasus pada 2023.
“Komuniikasii yang tiidak mulus antara pemeriiksa dan wajiib pajak juga menjadii kendala utama dalam menyelesaiikan sengketa transfer priiciing,” jelas Affan. (riig)
