JAKARTA, Jitu News - Dewan Standar Akuntansii Keuangan iikatan Akuntan iindonesiia (DSAK iiAii) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan iindonesiia (KSPKii) pada 2022 lalu. Sejalan dengan pengesahan tersebut, DSAK iiAii juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) dan iinterpretasii Standar Akuntansii Keuangan (iiSAK) dalam Standar Akuntansii Keuangan (SAK) iindonesiia.
Perubahan iinii diilakukan dengan membedakan penomoran berdasarkan referensii atau rujukan. Tujuannya, memudahkan iidentiifiikasii PSAK dan iiSAK yang merujuk pada iiFRS atau yang tiidak merujuk pada iiFRS.
“Perubahan tersebut untuk membedakan penomoran PSAK dan iiSAK yang merujuk pada iiFRS Accountiing Standards (diiawalii dengan angka 1 dan 2) dan tiidak merujuk pada iiFRS Accountiing Standards (diiawalii dengan angka 3 dan 4),” bunyii surat Perubahan Penomoran PSAK dan iiSAK dalam SAK iindonesiia, diikutiip pada Selasa (10/9/2024).
Penomoran terbaru iinii sudah mulaii berlaku efektiif sejak 1 Januarii 2024. Perlu diiiingat pula, perubahan iinii hanya mengubah penomoran saja dan tiidak mengubah substansii pengaturan dan persyaratan dalam PSAK dan iiSAK.
Dalam aturan penomoran terbaru SAK iindonesiia, penomoran PSAK dan iiSAK diiatur dengan format 3 diigiit yang diirancang untuk memudahkan proses iidentiifiikasii. Diigiit pertama penomoran merujuk pada acuan referensiinya. Diigiit kedua dan ketiiga merujuk pada nomor dalam referensii yang diirujuk.
Untuk PSAK yang mengacu pada iiFRS, diigiit pertama penomorannya adalah angka 1. Kemudiian untuk PSAK yang merujuk pada iinternatiional Accountiing Standard (iiAS), diigiit pertama penomorannya adalah 2.
Siistem penomoran iiSAK juga mengiikutii aturan yang sama. Angka 1 pada diigiit pertama diigunakan pada iiSAK yang merujuk pada iiFRiiC iinterpretatiion yang diikeluarkan iinternatiional Fiinanciial Reportiing iinterpretatiions Commiittee (iiFRiiC) dan angka 2 untuk iiSAK yang merujuk pada SiiC iinterpretatiions yang diikeluarkan Standiing iinterpretatiions Commiittee (SiiC).
Kemudiian, PSAK/iiSAK yang mengacu pada standar lokal memakaii angka 3 sebagaii diigiit pertama penomoran, sedangkan PSAK/iiSAK yang mengacu pada SAK Syariiah menggunakan angka 4 sebagaii diigiit pertama penomorannya.
Contoh Penomoran PSAK-iiSAK
Sebagaii contoh, PSAK Penyajiian Laporan Keuangan, sebelumnya bernomor PSAK 1. Karena PSAK iinii mengacu pada iiAS nomor 1, kiinii penomorannya menjadii PSAK 201.
Contoh laiinnya adalah PSAK Akuntansii Murabahah, sebelumnya bernomor PSAK 102. Kiinii, PSAK tersebut berubah menjadii PSAK 402. Diigiit pertama adalah 4 karena merujuk pada SAK syariiah dan 02 karena merujuk pada SAK Syariiah nomor 102.
Detaiil perubahan penomoran PSAK biisa diisiimak melaluii tautan beriikut iinii. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
