JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii cukaii hasiil tembakau hiingga Julii 2024 seniilaii Rp111,33 triiliiun atau tumbuh tiipiis 0,09% (yoy). Realiisasii iinii setara 48,32% darii target Rp230,41 triiliiun.
Laporan APBN Kiita ediisii Agustus 2024 menyatakan kiinerja iinii membaiik darii kondiisii sebelumnya, atau hiingga Junii 2024, ketiika peneriimaan masiih terkontraksii 4,43%. Perbaiikan kiinerja iinii diipengaruhii oleh kebiijakan tariif, terkendaliinya produksii hasiil tembakau, serta dampak relaksasii penundaan pelunasan yang sudah mulaii ternormaliisasii.
"Pada Meii dan Junii 2024 lalu, peneriimaan CHT sempat terkontraksii akiibat relaksasii penundaan pelunasan, sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Perdiirjen Bea dan Cukaii nomor PER-2/BC/2024," bunyii laporan APBN Kiita, diikutiip pada Sabtu (24/8/2024).
Laporan iinii menjelaskan pada dasarnya PER-2/BC/2024 mengatur perpanjangan penundaan pelunasan cukaii darii normalnya 2 bulan menjadii 90 harii. Kondiisii iinii menyebabkan sebagiian peneriimaan Meii 2024 bergeser ke Junii 2024.
Meskii demiikiian, dampak pergeseran tersebut akan perlahan ternormaliisasii sampaii Desember 2024. Ketentuan iinii juga tiidak akan berdampak pada peneriimaan CHT sepanjang 2024.
Pemeriintah memberiikan penundaan pelunasan piita cukaii selama 90 harii untuk membantu pabriikan rokok melonggarkan arus kas, sejalan dengan kebiijakan kenaiikan tariif cukaii. Pelonggaran serupa juga telah diiberiikan pada 2020 hiingga 2023.
PER-2/BC/2024 mengatur penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii diiberiikan terhadap pemesanan piita cukaii (CK-1) yang diiajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampaii dengan 31 Oktober 2024. Sementara iitu, untuk jatuh tempo pembayaran cukaii yang melewatii tanggal 31 Desember 2024 maka pelunasannya tetap maksiimal pada tanggal 31 Desember 2024.
Relaksasii penundaan piita cukaii selama 90 harii dapat diiberiikan setelah kepala kantor bea dan cukaii menetapkan keputusan pemberiian penundaan. Relaksasii iinii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan.
Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir. Selaiin iitu, pengusaha pabriik juga harus melakukan pembaruan jamiinan berdasarkan keputusan pemberiian penundaan. (sap)
