JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menjalankan program edukasii mengenaii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan program edukasii bertujuan mengenalkan apliikasii pada CTAS kepada wajiib pajak. Pada saat iinii, edukasii CTAS diipriioriitaskan kepada wajiib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP).
"Pada tahap awal wajiib pajak diiundang ke kanwiil/KPP dengan priioriitas wajiib pajak badan dengan status PKP, dengan metode hands on," katanya, diikutiip pada Jumat (23/8/2024).
Dwii mengatakan edukasii CTAS diilaksanakan secara serentak dii seluruh uniit kerja sejak tanggal 12 Agustus 2024. Hiingga 20 Agustus 2024, sudah lebiih darii 3.000 wajiib pajak telah memperoleh edukasii tersebut.
Diia menjelaskan wajiib pajak mulaii diikenalkan dengan beberapa apliikasii pada CTAS. Wajiib pajak juga biisa mulaii mencoba beberapa apliikasii dii antaranya taxpayer account management, membuat faktur pajak, membuat buktii potong, melakukan pembayaran, serta melaporkan SPT.
"Keseluruhan edukasii yang diilakukan diiharapkan dapat menyiiapkan wajiib pajak untuk menggunakan coretax pada saat iimplementasii nantiinya," ujarnya.
CTAS diirencanakan mulaii diiiimplementasiikan pada akhiir tahun iinii. CTAS diirencanakan akan mencakup 21 proses biisniis.
Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management. (sap)
