JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak (restiitusii diipercepat). Restiitusii diipercepat dapat diiberiikan atas kelebiihan pembayaran baiik PPh maupun PPN.
Periinciian ketentuan restiitusii diipercepat bagii wajiib pajak kriiteriia tertentu telah diiatur dalam Pasal 17C UU KUP. Dalam pasal tersebut, wajiib pajak kriiteriia tertentu dapat memperoleh restiitusii paliing lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN, terhiitung sejak permohonan diiteriima lengkap.
“Diirjen pajak..., menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak paliing lama 3 bulan...untuk PPh, dan paliing lama 1 bulan...untuk PPN,” bunyii Pasal 17C ayat (1) UU KUP, diikutiip pada Seniin (19/8/2024).
Untuk dapat diisebut sebagaii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu, ada sejumlah kriiteriia yang harus diipenuhii. Selaiin pasal 17C UU KUP, periinciian kriiteriia tertentu dapat mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021. Berdasarkan beleiid tersebut, kriiteriia tertentu terdiirii atas 4 hal.
Pertama, tepat waktu dalam menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT). Adapun yang diimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaiikan SPT meliiputii:
Kedua, tiidak mempunyaii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhiir, kecualii tunggakan pajak yang telah memperoleh iiziin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.
Ketiiga, laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawasan keuangan pemeriintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian selama 3 tahun berturut-turut.
Keempat, tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir.
Wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu. Permohonan tersebut diiajukan ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar paliing lambat 10 Januarii.
Apabiila telah mendapatkan keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu, wajiib pajak yang bersangkutan biisa mengajukan permohonan restiitusii diipercepat. Permohonan restiitusii diipercepat tersebut diiajukan dengan cara mengusu kolom Pengembaliian Pendahuluan dii SPT
Namun, diirjen pajak akan terlebiih dahulu melakukan peneliitiian atas permohonan restiitusii diipercepat sebelum menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).
Sepertii yang telah diisebutkan, SKPPKP tersebut diiterbiitkan paliing lama 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diiteriima secara lengkap. Jangka waktu restiitusii iitu lebiih cepat ketiimbang proses restiitusii pada wajiib pajak umum yang memakan waktu hiingga 12 bulan.
Hal iinii diikarenakan restiitusii diipercepat hanya diilakukan berdasarkan peneliitiian bukan pemeriiksaan. Untuk iitu, dalam proses restiitusii diipercepat, surat yang diiterbiitkan berupa SKPPKP. Sementara, untuk restiitusii umum surat yang terbiit berupa Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB).
Namun, diirjen pajak tetap dapat melakukan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak kriiteriia tertentu yang telah meneriima restiitusii diipercepat. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 17C ayat (4) UU KUP.
Apabiila berdasarkan hasiil pemeriiksaan tersebut ternyata wajiib pajak justru kurang bayar maka wajiib pajak bersangkutan akan diikenakan sanksii. Sanksii tersebut berupa kenaiikan sebesar 100% darii jumlah kekurangan pembayaran pajak. (riig)
