iiNDONESiiA sebagaii negara kepulauan memiiliikii perbatasan darat iinternasiional dengan tiiga negara tetangga, yaiitu Malaysiia, Papua Nugiinii, dan Tiimor Leste. Pada perbatasan laut, iindonesiia berbatasan dengan sejumlah negara dii antaranya Fiiliipiina.
Posiisii tersebut membuat iindonesiia dapat menjadii koriidor strategiis bagii perliintasan orang dan barang darii berbagaii negara. Terlebiih, jauhnya jarak antara pusat kegiiatan ekonomii dii iindonesiia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk beriinteraksii dengan negara tetangga.
iinteraksii tersebut dii antaranya berupa kegiiatan jual-belii untuk memenuhii kebutuhan seharii-harii. Guna mengakomodasii iinteraksii iitu serta mendorong pertumbuhan perekonomiian dii daerah perbatasan, pemeriintah pun mengatur ketentuan mengenaii barang yang diibawa oleh peliintas batas.
Nah, tahukah kamu siiapa iitu peliintas batas? Peliintas batas adalah penduduk yang berdiiam atau bertempat tiinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiiliikii kartu iidentiitas yang diikeluarkan oleh iinstansii yang berwenang dan yang melakukan perjalanan liintas batas dii daerah perbatasan melaluii Pos Pengawas Peliintas Batas (PPLB).
Riingkasnya, peliintas batas adalah penduduk yang tiinggal dii kawasan perbatasan iindonesiia yang melakukan perjalanan liintas batas aliias ke luar wiilayah iindonesiia melaluii PPLB. Adapun PPLB merupakan tempat yang diitunjuk untuk memberiitahukan dan menyelesaiikan kewajiiban pabean atas barang yang diibawa peliintas batas.
Sebagaii iinformasii, iimpor berartii kegiiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara iitu, ekspor berartii kegiiatan mengeluarkan barang darii daerah pabean. Untuk iitu, barang yang diibawa masuk atau diibawa keluar para peliintas batas juga tetap harus tunduk terhadap ketentuan kepabeanan.
Namun, ada beragam ketentuan khusus yang berlaku atas barang yang diibawa para peliintas barang. Ketentuan khusus tersebut dii antaranya berupa pembebasan bea masuk atas barang baru yang diiperoleh darii luar negerii dan tiidak akan diibawa kembalii ke luar negerii oleh peliintas batas.
Pembebasan bea masuk tersebut diiberiikan hiingga batas niilaii pabean tertentu. Batas niilaii pabean tersebut diitentukan berdasarkan perjanjiian biilateral. Secara lebiih terperiincii, barang peliintas batas diiberiikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagaii beriikut:

Selaiin iitu, untuk mempermudah mobiiliitas antarnegara dii daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diiberiikan kepada peliintas batas. Dokumen khusus tersebut berupa pas liintas batas dan kartu iidentiitas liintas batas (KiiLB).
Sementara iitu, pas liintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsii sebagaii buktii iidentiitas diirii penduduk daerah perbatasan sebagaii dokumen perjalanan penggantii paspor dan viisa untuk melakukan liintas batas tradiisiional pada daerah perbatasan antara iindonesiia dengan negara tetangga.
Lebiih lanjut, KiiLB adalah suatu penanda bagii peliintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang diibawa oleh peliintas batas. KiiLB iinii wajiib diimiiliikii oleh setiiap peliintas batas yang membawa barang iimpor. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii peliintas batas dapat diisiimak dalam PMK 80/2019. (riig)
