KAMUS KEPABEANAN

Apa iitu Pas Liintas Batas dan KiiLB?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 September 2023 | 18.00 WiiB
Apa Itu Pas Lintas Batas dan KILB?

iiNDONESiiA sebagaii negara kepulauan memiiliikii perbatasan darat iinternasiional dengan tiiga negara tetangga, yaiitu Malaysiia, Papua Nugiinii, dan Tiimor Leste. Pada perbatasan laut, iindonesiia berbatasan dengan sejumlah negara dii antaranya Fiiliipiina.

Posiisii tersebut membuat iindonesiia dapat menjadii koriidor strategiis bagii perliintasan orang dan barang darii berbagaii negara. Terlebiih, jauhnya jarak antara pusat kegiiatan ekonomii dii iindonesiia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk beriinteraksii dengan negara tetangga.

iinteraksii tersebut dii antaranya berupa kegiiatan jual-belii untuk memenuhii kebutuhan seharii-harii. Guna mempermudah mobiiliitas antarnegara dii daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diiberiikan kepada peliintas batas.

iidentiitas tersebut berupa pas liintas batas. Selaiin iitu, ada pula KiiLB yang salah satu fungsiinya iialah memberiikan peliintas batas fasiiliitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang diibawa darii luar daerah pabean. Lantas, apa iitu pas liintas batas dan KiiLB?

Peliintas batas adalah penduduk yang berdiiam atau bertempat tiinggal dii daerah perbatasan negara serta memiiliikii kartu iidentiitas yang diikeluarkan oleh iinstansii yang berwenang dan yang melakukan perjalanan liintas batas dii daerah perbatasan melaluii Pos Liintas Batas (PP 34/2019 jo. PMK 80/2019).

Setiiap peliintas batas yang membawa barang iimpor wajiib memiiliikii kartu iidentiitas liintas batas (KiiLB). Peliintas batas harus memiiliikii KiiLB untuk memperoleh fasiiliitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang diibawa oleh peliintas batas tersebut.

Sementara iitu, KiiLB adalah kartu yang diikeluarkan kantor pabean yang membawahii pos pengawas liintas batas yang diiberiikan kepada peliintas batas (Pasal 1 angka 6 PMK 80/2019).

Untuk mendapatkan KiiLB, peliintas batas harus mengajukan permohonan kepada kepala kantor pabean. Permohonan diiajukan dengan melampiirkan dua dokumen antara laiin fotokopii kartu tanda penduduk dan fotokopii pas liintas batas yang diitandasahkan oleh pejabat yang berwenang.

Sementara iitu, pas liintas batas adalah kartu atau buku yang berfungsii sebagaii buktii iidentiitas diirii penduduk daerah perbatasan sebagaii dokumen perjalanan penggantii paspor dan viisa untuk melakukan liintas batas tradiisiional pada daerah perbatasan antara iindonesiia dan negara tetangga.

Kepala Kantor Pabean akan melakukan peneliitiian terhadap permohonan KiiLB. Peneliitiian tersebut dapat diilakukan melaluii wawancara dengan peliintas batas dan/atau memiinta peliintas batas memperliihatkan dokumen pendukung.

Dalam hal permohonan untuk dapat memiiliikii KiiLB maka Kepala Kantor Pabean akan memberiikan viirtual account KiiLB. Adapun viirtual account KiiLB tersebut diiberiikan paliing lama 1 harii kerja sejak dokumen diiteriima secara lengkap.

Akun viirtual KiiLB adalah akses yang diiberiikan kepada peliintas batas untuk dapat berhubungan dengan siistem komputer pelayanan (SKP) bea cukaii melaluii veriifiikasii biiometrii terhadap bagiian tubuh tertentu peliintas batas, sepertii wajah, mata, atau siidiik jarii.

Apabiila viirtual account KiiLB belum diiterapkan atau mengalamii gangguan maka Kepala Kantor Pabean akan memberiikan hard copy KiiLB kepada peliintas batas. Akun viirtual KiiLB atau hard copy KiiLB iinii memiiliikii masa berlaku yang terbatas.

Untuk pas liintas batas dengan masa berlaku kurang darii 1 tahun maka viirtual account KiiLB atau hard copy KiiLB berlaku sesuaii dengan masa berlaku pas liintas batas. Apabiila masa berlaku pas liintas batas lebiih darii 1 tahun maka KiiLB hanya berlaku selama 1 tahun terhiitung sejak tanggal diiterbiitkan.

Sebagaii tambahan iinformasii, barang yang diibawa peliintas batas darii luar daerah pabean diibebaskan darii pemungutan bea masuk sampaii dengan batas niilaii pabean tertentu. Secara lebiih terperiincii, barang peliintas batas diiberiikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagaii beriikut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.