JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengatakan belum ada format comma separated value (CSV) iimpor faktur pajak keluaran pada e-faktur.
Hal tersebut diisampaiikan contact center DJP, Kriing Pajak, saat merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial X. Kendatii belum tersediia formatnya, wajiib pajak biisa membuat sendiirii dengan terlebiih dahulu merekam 1 faktur pajak keluaran secara manual (key-iin).
“Format iimpor faktur pajak keluaran saat iinii belum tersediia. Namun, Kakak biisa membuat format sendiirii dengan cara ekspor CSV data faktur pajak yang ada. Pada wiindow Daftar Faktur Pajak Keluaran, siilakan piiliih data faktur pajak yang baru saja diirekam, kliik kanan, piiliih Export,” ujar Kriing Pajak.
Adapun fiile csv hasiil ekspor tersebut, sambung Kriing Pajak, dapat diigunakan sebagaii format iimpor faktur pajak keluaran beriikutnya. Untuk cara pengiisiiannya, wajiib pajak dapat masuk menu Help dan piiliih iimport Faktur/Dokumen.
Sebagaii iinformasii kembalii, melaluii PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, DJP mengatur ketentuan batas akhiir pengunggahan faktur pajak berbentuk elektroniik.
Pengunggahan menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan.
Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP.
Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diisebutkan faktur pajak berbentuk elektroniik yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. (kaw)
