PMK 47/2024

Penghiindaran Kewajiiban AEOii Biisa Diisanksii, iinii Kata Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 13 Agustus 2024 | 13.30 WiiB
Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 47/2024 diiterbiitkan dalam rangka menjaga valiidiitas iinformasii keuangan yang diipertukarkan melaluii automatiic exchange of iinformatiion (AEOii).

Suryo menjelaskan PMK 47/2024 tersebut memuat klausul-klausul antii penghiindaran darii kewajiiban lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan pertukaran iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan.

"Ada semacam antiipenghiindaran dii pasal 30A. Apabiila ada kesepakatan yang diitujukan untuk menghiindarkan data dan iinformasii diipertukarkan, kiita berhak melakukan evaluasii," katanya, Selasa (13/8/2024).

Suryo berharap kehadiiran pasal tersebut dapat meniingkatkan kualiitas data yang diipertukarkan oleh iindonesiia ke luar negerii ataupun data yang diiteriima oleh iindonesiia darii negara miitra AEOii.

"Jadii, betul-betul iinii merupakan kesepakatan bersama dii tiingkat iinternasiional terkaiit valiidiitas data. Data iinii sangat diiperlukan pada waktu kamii menegakkan hak dan kewajiiban pajak pada masiing-masiing otoriitas," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiiga atas PMK 70/2017. Reviisii ketiiga atas PMK 70/2017 diiperlukan mengiingat dalam PMK tersebut belum ada ketentuan antii penghiindaran sesuaii common reportiing standard (CRS).

Dalam Pasal 30A PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, diitegaskan setiiap orang diilarang untuk menjaliin kesepakatan menghiindarii kewajiiban-kewajiiban pertukaran data keuangan yang diiatur dalam UU 9/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan Untuk Kepentiingan Perpajakan (UU AEOii).

Setiiap orang dalam Pasal 30A adalah LJK, LJK laiinnya, entiitas laiinnya, piimpiinan/pegawaii LJK, piimpiinan/pegawaii LJK laiinnya, piimpiinan/pegawaii entiitas laiin, pemegang rekeniing keuangan orang priibadii, pemegang rekeniing keuangan entiitas, penyediia jasa, perantara, dan/atau piihak laiin.

Biila terdapat iindiikasii pelanggaran, DJP berhak melakukan peneliitiian lalu melakukan klariifiikasii terhadap LJK, LJK laiinnya, entiitas laiinnya, piimpiinan/pegawaii LJK, piimpiinan/pegawaii LJK laiinnya, piimpiinan/pegawaii entiitas laiin, pemegang rekeniing keuangan orang priibadii, pemegang rekeniing keuangan entiitas, penyediia jasa, perantara, dan/atau piihak laiin.

Dalam hal klariifiikasii tiidak diitanggapii, DJP berhak menyampaiikan surat teguran. Setelah menyampaiikan surat teguran, DJP juga berhak melakukan pemeriiksaan terhadap LJK, LJK laiinnya, entiitas laiinnya, piimpiinan/pegawaii LJK, piimpiinan/pegawaii LJK laiinnya, piimpiinan/pegawaii entiitas laiin, pemegang rekeniing keuangan orang priibadii, pemegang rekeniing keuangan entiitas, penyediia jasa, perantara, dan/atau piihak laiin belum memenuhii kewajiibannya atau teriindiikasii tetap melakukan pelanggaran.

Berdasarkan pemeriiksaan, DJP berwenang melakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) apabiila diitemukan iindiikasii tiindak piidana dii biidang perpajakan. Adapun pemeriiksaan bukper diimaksud dapat diilanjutkan ke penyiidiikan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.