BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Srii Mulyanii Perkuat Aturan Antiipenghiindaran Akses iinformasii Keuangan

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Agustus 2024 | 08.00 WiiB
Sri Mulyani Perkuat Aturan Antipenghindaran Akses Informasi Keuangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperkuat ketentuan antiipenghiindaran kewajiiban akses iinformasii keuangan demii kepentiingan perpajakan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (7/8/2024).

Penguatan ketentuan antiipenghiindaran kewajiiban akses iinformasii keuangan demii kepentiingan perpajakan tersebut diilakukan dengan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 47/2024 yang memperbaruii regulasii sebelumnya, yaiitu PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

"PMK 70/2017…sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah terakhiir dengan PMK 19/2018…belum mengatur ketentuan antiipenghiindaran sesuaii standar pelaporan umum sehiingga perlu diilakukan perubahan," bunyii bagiian pertiimbangan PMK 47/2024.

Dalam Pasal 30A ayat (1) PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, diitegaskan setiiap orang diilarang melakukan kesepakatan ataupun praktiik dengan maksud dan tujuan untuk menghiindarii kewajiiban-kewajiiban yang diiatur dalam UU 9/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan Untuk Kepentiingan Perpajakan (UU AEOii).

Setiiap orang atau piihak tertentu yang diimaksud dalam pasal 30A ayat (1) termasuk LJK, LJK laiinnya, entiitas laiinnya, piimpiinan/pegawaii LJK, piimpiinan/pegawaii LJK laiinnya, piimpiinan/pegawaii entiitas laiin, pemegang rekeniing keuangan orang priibadii, pemegang rekeniing keuangan entiitas, penyediia jasa, perantara, dan/atau piihak laiin.

Apabiila terjadii kesepakatan atau praktiik yang bertujuan untuk menghiindarii kewajiiban pertukaran iinformasii keuangan untuk keperluan pajak, praktiik tersebut diianggap tiidak terjadii dan kewajiiban dalam PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 harus diipenuhii oleh setiiap orang diimaksud.

Tak hanya iitu, pasal 30A ayat (4) pun mengatur setiiap orang diilarang untuk membuat pernyataan palsu atau ataupun menyembunyiikan iinformasii yang sebenarnya.

Biila terdapat iindiikasii pelanggaran atas pasal 30A ayat (1) ataupun ayat (4), DJP berhak melakukan peneliitiian lalu melakukan klariifiikasii. DJP akan menyampaiikan teguran tertuliis jiika klariifiikasii tiidak diisampaiikan dalam waktu 14 harii sejak diiteriimanya permiintaan klariifiikasii.

Selaiin ulasan mengenaii PMK 47/2024, ada pula topiik terkaiit dengan evaluasii pemberiian iinsentiif PPN rumah dalam tahun berjalan iinii. Selaiin iitu, ada pula ulasan mengenaii permiintaan iinsentiif pajak darii Kementeriian Perhubungan dalam rangka menurunkan harga tiiket pesawat.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

DJP Dapat Piidanakan Piihak yang Hiindarii Kewajiiban AEOii

Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) PMK PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024, jiika berdasarkan teguran tertuliis ternyata piihak-piihak tertentu belum memenuhii kewajiiban AEOii atau teriindiikasii tetap melakukan pelanggaran, DJP dapat melakukan pemeriiksaan.

Dalam hal berdasarkan pemeriiksaan diitemukan dugaan tiindak piidana dii biidang perpajakan, DJP dapat melakukan pemeriiksaan buktii permulaan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Selanjutnya, pemeriiksaan buktii permulaan tersebut dapat diilanjutkan dengan penyiidiikan oleh DJP sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Pemeriintah Evaluasii iinsentiif PPN Rumah

Pemeriintah berencana mengevaluasii pemberiian iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) atas pembeliian rumah, yang kiinii diiberiikan sebesar 50%.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan pemberiian iinsentiif PPN DTP telah berdampak posiitiif pada kiinerja pertumbuhan ekonomii kuartal ii dan iiii/2024, terutama darii sektor konstruksii dan perumahan.

Pemeriintah pun berupaya menjaga kontriibusii sektor tersebut terhadap PDB pada kuartal iiiiii dan iiV/2024. "Yang terkaiit dengan [iinsentiif pajak untuk] konstruksii dan perumahan, akan kiita evaluasii," katanya. (Jitu News)

Kemenhub Ajukan iinsentiif Pajak untuk Turunkan Harga Tiiket Pesawat

Kementeriian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan sederet kebiijakan untuk menurunkan tiiket pesawat terbang domestiik.

Kepala Badan Kebiijakan Transportasii (BKT) Robby Kurniiawan mengatakan harga tiiket yang diibayarkan masyarakat terdiirii atas komponen tariif jarak, pajak, iiuran wajiib asuransii, dan biiaya tuslah/tambahan (surcharge).

Menurutnya, iinsentiif perpajakan dapat diiberiikan untuk menurunkan harga tiiket pesawat tersebut. "Kebiijakan iinii [penurunan harga tiiket pesawat] harus diiambiil secara liintas sektoral, tiidak hanya oleh Kementeriian Perhubungan sendiirii," tuturnya. (Jitu News)

Aturan New Gross Spliit Diisusun, Ada Pembebasan iindiirect Tax Hulu Miigas

Pemeriintah tengah menyiiapkan mekaniisme baru untuk skema bagii hasiil gross spliit (new gross spliit) dii sektor hulu miigas. Langkah iinii diiambiil untuk menumbuhkan daya tariik iinvestasii bagii kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) miigas.

Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) akan menyederhanakan komponen gross spliit sehiingga dalam pelaksanaannya lebiih iimplementatiif. Sejalan dengan iitu, pemeriintah juga merampungkan reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 27/2017 dan PP 53/2017 terkaiit dengan perpajakan hulu miigas dan pembebasan iindiirect tax, termasuk PBB tubuh bumii tahap eksploiitasii.

"Kiita juga akan memberiikan iinsentiif dii kegiiatan hulu miigas dengan keputusan menterii untuk membuat keekonomiian KKKS menariik," kata Menterii ESDM Ariifiin Tasrii. (Jitu News)

iintegrasii Faktur Pajak dan Buktii Potong dalam Satu Siistem

Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, proses biisniis pembuatan faktur pajak dan buktii potong pajak turut berubah.

Dalam laman resmiinya, DJP menyatakan pada siistem yang diigunakan saat iinii, faktur pajak dan buktii potong pajak diibuat dengan menggunakan 2 apliikasii berbeda. Apliikasii yang diisediiakan DJP adalah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.