JAKARTA, Jitu News – Apabiila terjadii pembatalan penyerahan jasa kena pajak, peneriima jasa harus membuat dan menyampaiikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberii jasa kena pajak.
Merujuk pada Pasal 1 nomor 11 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2010, pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagiian hak atau fasiiliitas atau kemudahan oleh piihak peneriima jasa kena pajak (JKP).
“Dalam hal terjadii pembatalan penyerahan JKP, peneriima jasa harus membuat dan menyampaiikan nota pembatalan kepada PKP Pemberii JKP,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010 diikutiip pada Miinggu (4/8/2024).
Berdasarkan pasal 3 ayat (3), nota pembatalan tersebut harus diibuat pada saat JKP diibatalkan. Selaiin iitu, nota pembatalan juga harus mencantumkan data atau keterangan tertentu.
Nota pembatalan paliing sediikiit harus mencantumkan:
Bentuk dan ukuran nota pembatalan diibuat sesuaii dengan kebutuhan admiiniistrasii Pembelii. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) adalah sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran iiii PMK 65/2010
Nota pembatalan diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 2 yaiitu: lembar ke-1 untuk PKP pemberii JKP dan lembar ke-2 untuk arsiip peneriima jasa.
Jiika peneriima jasa bukan PKP, nota pembatalan diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke KPP tempat peneriima jasa terdaftar. (riig)
