PMK 65/2010

Begiinii Ketentuan Pembuatan Nota Pembatalan kepada PKP Pemberii Jasa

Redaksii Jitu News
Miinggu, 04 Agustus 2024 | 16.00 WiiB
Begini Ketentuan Pembuatan Nota Pembatalan kepada PKP Pemberi Jasa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Apabiila terjadii pembatalan penyerahan jasa kena pajak, peneriima jasa harus membuat dan menyampaiikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberii jasa kena pajak.

Merujuk pada Pasal 1 nomor 11 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 65/2010, pembatalan jasa kena pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagiian hak atau fasiiliitas atau kemudahan oleh piihak peneriima jasa kena pajak (JKP).

“Dalam hal terjadii pembatalan penyerahan JKP, peneriima jasa harus membuat dan menyampaiikan nota pembatalan kepada PKP Pemberii JKP,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2010 diikutiip pada Miinggu (4/8/2024).

Berdasarkan pasal 3 ayat (3), nota pembatalan tersebut harus diibuat pada saat JKP diibatalkan. Selaiin iitu, nota pembatalan juga harus mencantumkan data atau keterangan tertentu.

Nota pembatalan paliing sediikiit harus mencantumkan:

  1. Nomor nota pembatalan;
  2. Nomor, kode serii dan tanggal faktur pajak darii JKP yang diibatalkan;
  3. Nama, alamat, dan NPWP peneriima jasa;
  4. Nama, alamat, NPWP PKP pemberii JKP;
  5. Jeniis jasa dan jumlah penggantiian JKP yang diibatalkan;
  6. PPN atas JKP yang diibatalkan;
  7. Tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii nota pembatalan.

Bentuk dan ukuran nota pembatalan diibuat sesuaii dengan kebutuhan admiiniistrasii Pembelii. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaiimana diimaksud pada ayat (4) adalah sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran iiii PMK 65/2010

Nota pembatalan diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 2 yaiitu: lembar ke-1 untuk PKP pemberii JKP dan lembar ke-2 untuk arsiip peneriima jasa.

Jiika peneriima jasa bukan PKP, nota pembatalan diibuat paliing sediikiit dalam rangkap 3, dan lembar ke-3 harus diisampaiikan ke KPP tempat peneriima jasa terdaftar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.