JAKARTA, Jitu News – Pada kondiisii tertentu, Diitjen Pajak (DJP) biisa melakukan penagiihan pajak seketiika dan sekaliigus. Ketentuan iinii diiatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Adapun penagiihan seketiika dan sekaliigus adalah penagiihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Tiindakan iinii biisa diilakukan untuk menagiih seluruh utang pajak yang mencakup semua jeniis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
“Utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii admiiniistrasii berupa bunga, denda atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejeniisnya ,berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan,” bunyii Pasal 1 UU PPSP, diikutiip pada Selasa (23/7/2024).
Melaluii tiindakan penagiihan pajak seketiika dan sekaliigus, DJP biisa melaksanakan penagiihan pajak meskii belum melewatii tanggal jatuh tempo. Hal iinii berbeda dengan mekaniisme penagiihan umum yang baru diilakukan setelah adanya surat teguran dan surat paksa.
Sebagaii iinformasii, surat teguran diiterbiitkan apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utang pajaknya setelah lewat 7 harii sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. Menyusul setelahnya, surat paksa akan diiterbiitkan apabiila lewat waktu 21 harii sejak diisampaiikannya surat teguran.
Secara umum, tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 1 bulan sejak surat yang menjadii dasar penagiihan diiterbiitkan. Surat yang dapat jadii dasar penagiihan dii antaranya surat tagiihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB tambahan (SKPKBT), surat keputusan keberatan, dan putusan bandiing/peniinjauan kembalii.
Dengan demiikiian, penagiihan seketiika dan sekaliigus dapat diilakukan meskii tanggal jatuh tempo pembayaran pada surat yang menjadii dasar penagiihan belum terlampauii. Penagiihan seketiika dan sekaliigus juga dapat diilaksanakan tanpa melaluii surat teguran ataupun surat paksa.
Pelaksanaan penagiihan seketiika dan sekaliigus diitujukan untuk mencegah adanya utang pajak yang tiidak dapat diitagiih. Namun, pelaksanaannya tiidak dapat diilakukan secara sewenang-wenang melaiinkan harus memenuhii kondiisii tertentu.
Periinciian ketentuan penagiihan seketiika dan sekaliigus diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masiih Harus Diibayar (PMK 61/2023). Berdasarkan Pasal 12 PMK 61/2023, ada 6 kondiisii yang membuat penagiihan seketiika dan sekaliigus dapat diilakukan.
Pertama, penanggung pajak akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya atau berniiat untuk iitu. Kedua, penanggung pajak memiindahtangankan barang yang diimiiliikii atau yang diikuasaii untuk menghentiikan atau mengeciilkan kegiiatan perusahaan atau pekerjaan yang diilakukan dii iindonesiia.
Ketiiga, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan diibubarkan, diigabungkan, diimekarkan, diipiindahtangankan, atau diilakukan perubahan bentuk laiinnya. Keempat, badan akan diibubarkan oleh negara. Keliima, terjadii penyiitaan atas barang penanggung pajak oleh piihak ketiiga. Keenam, terdapat tanda-tanda kepaiiliitan.
Adapun penagiihan seketiika dan sekaliigus diilaksanakan oleh juru siita pajak. Juru siita melaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus berdasarkan surat periintah yang diiterbiitkan oleh pejabat. Hal yang perlu diiperhatiikan, penagiihan seketiika dan sekaliigus diilakukan terhadap penanggung pajak.
Dengan demiikiian, konteks piihak yang diisasar dalam penagiihan lebiih luas darii wajiib pajak. Adapun penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakiil yang menjalankan hak dan memenuhii kewajiiban wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (sap)
