ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Versii 4.0 Diiluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Diigunakan Lagii

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Julii 2024 | 11.51 WiiB
Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan apliikasii e-faktur desktop versii 3.2 tiidak dapat diigunakan lagii.

Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan apliikasii e-faktur desktop versii 3.2 tiidak dapat diigunakan lagii sejak apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 diiluncurkan. Adapun apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 dapat diigunakan mulaii 20 Julii 2024 sejak waktu hentii (downtiime) berakhiir.

“Apliikasii e-faktur desktop versii v.3.2 tiidak dapat diigunakan lagii sejak apliikasii e-faktur desktop versii v.4.0 diiluncurkan. Jadii, siilakan update e-faktur-nya,” tuliis Kriing Pajak saat merespons warganet dii mediia sosiial X, Seniin (22/7/2024).

Untuk faktur pajak masukan yang sudah ada pada prepopulated e-faktur versii 3.2 tetapii belum diiunggah, wajiib pajak dapat mengunggah (upload) melaluii e-faktur versii 4.0. Hal iinii dapat diilakukan sepanjang faktur pajak masukan yang diimiiliikii memenuhii ketentuan untuk dapat diikrediitkan.

Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0 mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Siimak pula 'Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut iinputan Dokumen dii Versii 3.2 Tiidak Hiilang'.

Adapun sesuaii dengan PENG-18/PJ.09/2024, pada saat iimplementasii apliikasii e-faktur desktop versii 4.0, pengusaha kena pajak (PKP) wajiib pajak orang priibadii diiiimbau telah melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP.

Selaiin e-faktur desktop, ada 27 layanan perpajakan laiin yang sudah berbasiis NPWP 16 diigiit, NiiTKU, dan NPWP 15 diigiit per 20 Julii 2024. Dengan demiikiian, secara total, sudah ada 28 layanan perpajakan. Siimak ‘Layanan Berbasiis NPWP Baru Bertambah Lagii, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT’.

Sesuaii dengan PER-6/PJ/2024, penambahan layanan admiiniistrasii yang dapat diimanfaatkan dengan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU akan diiumumkan secara bertahap. Sebelumnya, Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan akan diilakukan sampaii akhiir Julii 2024.

“iinsyaallah mulaii bulan Agustus seluruh layanan kepada masyarakat wajiib pajak dapat kamii lakukan secara baiik dengan menggunakan NPWP baru, yaiitu NPWP 16 diigiit atau menggunakan NiiK sebelum betul-betul kiita menggunakan siistem admiiniistrasii baru,” jelas Suryo. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.