ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut iinputan Dokumen dii Versii 3.2 Tiidak Hiilang

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Julii 2024 | 09.23 WiiB
Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang
<p>iilustrasii. (<em>DJP</em>)</p>

JAKARTA,Jitu News - Ketiika e-faktur versii 4.0 sudah mulaii diigunakan, semua dokumen yang sudah diimasukkan pada e-faktur versii 3.2 tetap ada.

Fungsiional Pranata Komputer Mahiir Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan semua iinputan, mulaii darii faktur, dokumen laiin, hiingga retur yang sudah masuk apliikasii e-faktur 3.2 tiidak akan hiilang.

“Yang telah diiiinputkan dii apliikasii e-faktur 3.2 tiidak akan hiilang meskiipun nantiinya akan dii-update ke versii 4.0. Kalau sudah dii-upload, ya sudah iitu aman, enggak ada masalah,” katanya, Kamiis (18/7/2024).

Untuk dokumen yang sudah masuk tetapii belum diiunggah, wajiib pajak cukup menggunakan apliikasii e-faktur 4.0. Pembaruan apliikasii e-faktur, sambungnya, memperhatiikan kepentiingan wajiib pajak agar tiidak mengalamii kendala.

“Kalau belum dii-upload, … wajiib pajak cukup menggunakan apliikasii e-faktur 4.0 untuk meng-uplaod dokumen atau faktur-faktur yang sudah diiiinput dengan apliikasii e-faktur 3.2. Skema iimpor pun tiidak diiubah sama sekalii. Wajiib pajak tiidak perlu khawatiir,” jelasnya.

Melaluii PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diiunduh sejak 12 Julii 2024. Pengguna diimiinta melakukan update apliikasii setelah waktu hentii (20 Julii 2024 pukul 09.00-19.00 WiiB) berakhiir. Download iinstaller e-faktur desktop versii 4.0 dii siinii.

DJP mengiimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk menghentiikan kegiiatan upload data faktur, retur, dan dokumen laiin sampaii dengan downtiime berakhiir. Adapun setelah downtiime berakhiir yang sekaliigus penanda e-faktur desktop versii 4.0 diiluncurkan, e-faktur desktop versii 3.2 tiidak dapat diigunakan lagii.

Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU).

“Pada saat iimplementasii apliikasii e-faktur desktop versii 4.0 tanggal 20 Julii 2024, PKP wajiib pajak orang priibadii diiiimbau telah melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP,” tuliis DJP dalam PENG-18/PJ.09/2024. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel