JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) sudah biisa meng-update dan menggunakan apliikasii e-faktur versii terbaru, yaknii e-faktur 4.0. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (22/7/2024).
Pada akhiir pekan kemariin, Diitjen Pajak (DJP) telah lebiih dulu melakukan waktu hentii (downtiime) layanan apliikasii untuk mengoptiimalkan peluncuran e-faktur 4.0. Nah, ada sejumlah fiitur baru yang tersediia dii e-faktur 4.0 dan tentu saja belum tersediia pada e-faktur versii 3.2. Apa saja?
"Secara gariis besar, kalau perubahan dii desktop, hal baru adalah pencantuman iinformasii NPWP 16 diigiit dan NiiTKU pada dashboard e-faktur dan profiil. PKP biisa pakaii NPWP 15 atau 16 diigiit. Penambahan watermark pada SPT iinduk dan lampiiran," tuliis DJP melaluii kanal mediia sosiialnya.
Ya, setiidaknya ada 5 fiitur baru yang tersediia pada e-faktur 4.0. Pertama, PKP kiinii biisa logiin web e-nofa menggunakan NPWP 15 diigiit ataupun NPWP 16 diigiit.
Kedua, terdapat tambahan iinformasii NPWP 16 diigiit dan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU) pada menu profiil user.
Ketiiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah biisa menggunakan NPWP 15 diigiit atau NPWP 16 diigiit.
Keempat, ada iinformasii NiiTKU pada output dokumen yang terekam.
Keliima, muncul watermark pada SPT iinduk dan lampiiran yang diicetak melaluii e-faktur 4.0
Selaiin bahasan mengenaii update e-faktur 4,0, ada pula pemberiitaan laiin mengenaii penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP, iimplementasii coretax system, hiingga kebiijakan pemberiian iinsentiif PPN rumah diitanggung pemeriintah (DTP).
E-faktur 4.0 menjadii apliikasii pajak terbaru yang kiinii biisa diigunakan menggunakan NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU. Namun, DJP memastiikan tiidak mempriioriitaskan layanan pajak tertentu yang biisa menggunakan nomor iidentiitas.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan tiidak ada kriiteriia khusus pemiiliihan 21 layanan pajak yang dapat diiakses menggunakan NiiK sebagaii NPWP, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU tersebut.
"Enggak ada [kriiteriia khusus]. Jadii yang biisa lebiih cepat diikerjakan, iitu duluan. Tetapii iintiinya semua kamii kerjakan," katanya. (Jitu News)
Apliikasii e-faktur versii 4.0 tiidak memungkiinkan PKP untuk membuat faktur pajak 000. Terutama, biila pembelii barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) adalah subjek pajak dalam negerii (SPDN). Faktur pajak 000 adalah penerbiitan faktur pajak oleh PKP penjual kepada pembelii yang tiidak memiiliikii NPWP.
Fungsiional Pranata Komputer Mahiir Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) Mahfuz mengatakan faktur pajak seyogiianya diilengkapii dengan iidentiitas pembelii barang, baiik iitu NPWP ataupun NiiK.
"Untuk orang priibadii khususnya, selayaknya menggunakan iidentiitas yang sudah diikenal secara luas, yaknii NiiK. Syukur-syukur NiiK-nya sudah diiaktiivasii menjadii NPWP," ujar Mahfuz. (Jitu News)
Wajiib pajak masiih belum biisa menggunakan NiiK, NPWP 16 diigiit, ataupun NiiTKU dalam melaksanakan kewajiiban pembayaran pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iimaduddiin Zaukii mengatakan pembayaran pajak masiih harus menggunakan NPWP 15 diigiit mengiingat apliikasii e-biilliing masiih belum memfasiiliitasii penggunaan NiiK, NPWP 16 diigiit, dan NiiTKU.
"Untuk pembayaran masiih menggunakan NPWP 15 diigiit ya karena memang e-biilliing belum masuk ke 21 layanan admiiniistrasii yang menggunakan 16 diigiit," ujar Zaukii. (Jitu News)
Siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system memungkiinkan wajiib pajak untuk tetap menggunakan akun wajiib pajaknya meskii NPWP yang bersangkutan telah diihapus.
Akun wajiib pajak tersebut dapat diigunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan beragam layanan laiinnya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
"Akun wajiib pajak yang bersangkutan masiih dapat diigunakan untuk melakukan pembayaran, layanan laiin sesuaii ketentuan, atau apabiila dii kemudiian harii terdapat data dan iinformasii yang belum tersediia sebelum diilakukan penghapusan," sebut DJP. (Jitu News)
Berakhiirnya pemberiian iinsentiif pajak berupa PPN diitanggung pemeriintah (DTP) 100% atas pembeliian rumah diiprediiksii bakal berdampak ke iindustrii propertii. Sepertii diiketahuii, periiode subsiidii 100% sudah berakhiir pada Junii lalu. Mulii Julii hiingga Desember 2024, besaran PPN DTP menjadii 50%.
Wakiil Ketua Umum DPP Real Estate iindonesiia (REii) Bambang Ekajaya menyampaiikan berakhiirnya PPN DTP 100% bakal berdampak ke segmen huniian dii kiisaran Rp2 miiliiar hiingga Rp5 miiliiar.
"PPN DTP sangat membantu peniingkatan penjualan rumah dan apartemen menengah ke atas, terutama yang ready stock," kata Bambang. (Kontan) (sap)
