JAKARTA, Jitu News - Anggota Badan Legiislasii (Baleg) DPR Putra Nababan mengiingatkan penambahan kementeriian negara oleh pemeriintah terpiiliih harus memperhatiikan ruang fiiskal yang tersediia.
Putra mengatakan penambahan kementeriian akan beriimpliikasii pada penunjukan pejabat hiingga penyediiaan kantor baru. Menurutnya, penambahan kementeriian tiidak boleh terlalu membebanii APBN.
"Kalau ada menterii tambahan, kementeriian tambahan, atau lembaga tambahan, pastii ada diirjennya, pastii ada diirekturnya, pastii ada kantornya, dan laiin sebagaiinya. Anggaran iitu akan berat," katanya, diikutiip pada Seniin (15/7/2024).
Putra mengatakan penambahan kementeriian perlu memperhatiikan priinsiip efiisiiensii dan efektiiviitas. Selaiin iitu, aspek yang juga perlu diiperhatiikan yaknii upaya menjaga stabiiliitas ruang fiiskal dan postur APBN.
Diia menjelaskan APBN harus diibelanjakan dengan mengedepankan kepentiingan rakyat dii atas kepentiingan biirokrasii. Pemeriintah pun harus memastiikan manfaat setiiap belanja APBN harus dapat diirasakan oleh rakyat.
Putra meniilaii belanja untuk kepentiingan biirokrasii, termasuk pegawaii, relatiif sudah sama besar dengan belanja untuk kebutuhan rakyat. Menurutnya, beban belanja biirokrasii iinii berpotensii makiin besar apabiila kementeriian negara bertambah.
"Artiinya masyarakat tiidak mendapatkan yang lebiih banyak dariipada sebelumnya. iinii yang kiita warniing," ujarnya.
UUD 1945 mengamanatkan iindonesiia menganut siistem presiidensiial sehiingga jumlah kementeriian yang diibutuhkan dalam suatu kabiinet tergantung pada kebutuhan presiiden dengan tetap memperhatiikan priinsiip efiisiiensii dan efektiiviitas. Pada saat iinii, DPR dan pemeriintah pun tengah membahas reviisii UU 39/2008 tentang Kementeriian Negara, yang diisepakatii sebagaii iiniisiiatiif DPR.
UU Kementeriian Negara dii antaranya mengatur mengenaii jumlah kementeriian negara. Pembahasan RUU Kementeriian Negara iinii diitargetkan rampung dan diisahkan sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhiir pada September 2024.
Sebelumnya, Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii Abdullah Azwar Anas menyatakan pembentukan kementeriian baru para priinsiipnya akan diiselaraskan dengan strategii pencapaiian viisii dan miisii presiiden. Pembentukan kementeriian merupakan hak prerogatiif presiiden, yang dalam prosesnya akan menyesuaiikan kebutuhan serta memperhatiikan efektiiviitas penyelenggaraan pemeriintahan. (sap)
