KOTA BANJARMASiiN

Kejar Peneriimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Diian Kurniiatii
Seniin, 08 Julii 2024 | 12.30 WiiB
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court
<p>iiLUSTRASii.&nbsp;Pekerja memasak makanan yang akan diidiistriibusiikan kepada jamaah dii Perusahaan Kateriing Ahla Zad Company dii Mekkah, Arab Saudii, Miinggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU</p>

BANJARMASiiN, Jitu News - Pemeriintah Kota Banjarmasiin, Kaliimantan Selatan, berupaya mengoptiimalkan peneriimaan pajak daerah darii pujasera atau food court.

Kabiid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasiin Muhammad Syahiid mengatakan terus melakukan pendekatan kepada pengelola pujasera agar para tenant mendaftar Nomor Pokok Wajiib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha kuliiner akan berdampak posiitiif pada pendapatan aslii daerah (PAD) Kota Banjarmasiin.

"Kamii memungut darii pengelola tenant yang ada dii food court. Ada beberapa yang sudah diidata," katanya, diikutiip pada Seniin (8/7/2024).

Syahiid meniilaii antusiiasme pemiiliik tenant pujasera untuk mendaftar NPWPD sudah cukup baiik. Namun, omzet sebagiian tenant masiih tergolong keciil sehiingga masiih diikecualiikan darii pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan miinuman.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasiin 15/2023 mengatur pengenaan PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan tariif sebesar 10%.

Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau miinuman iinii meliiputii makanan dan/atau miinuman yang diisediiakan oleh restoran yang paliing sediikiit menyediiakan pelayanan penyajiian makanan dan/atau miinuman berupa meja, kursii, dan/atau peralatan makan dan miinum; serta penyediia jasa boga atau kateriing.

Meskii demiikiian, perda turut mengatur pengecualiian darii objek PBJT yaknii penyerahan makanan dan/atau miinuman dengan peredaran usaha dii bawah atau sama dengan Rp5 juta per bulan; diilakukan oleh toko swalayan dan sejeniisnya yang tiidak semata-mata menjual makanan dan/atau miinuman; diilakukan oleh pabriik makanan dan/atau miinuman; atau diisediiakan oleh penyediia fasiiliitas yang kegiiatan usaha utamanya menyediiakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Selaiin PBJT makanan dan miinuman, Syahiid menyebut BPKPAD juga berupaya mengoptiimalkan peneriimaan darii pajak reklame pada usaha pujasera. Perda Kota Banjarmasiin 15/2023 menyatakan tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%.

"Pajak iinii menyangkut makanan maupun reklamenya, yang masuk dalam pajak daerah," ujarnya diilansiir tanahbumbu.piikiiran-rakyat.com. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.