JAKARTA, Jitu News - Kesalahan pengiisiian Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) pada faktur pajak tiidak biisa diibuatkan faktur pajak penggantii. Satu-satunya solusii, pengusaha kena pajak (PKP) perlu membatalkan faktur pajak yang sudah diiterbiitkan.
Setelah diibatalkan, PKP perlu membuat faktur pajak dengan NPWP dan nama lawan transaksii yang benar dan sesuaii dengan ketentuan. Namun, dalam beberapa kasus kesalahan peng-iinput-an NPWP iinii baru diisadarii pada tahun yang berbeda. Apakah masiih biisa diibatalkan?
"Ya. Pembatalan faktur pajak biisa diilakukan dalam hal berbeda tahun," tuliis Kriing Pajak ketiika menjawab pertanyaan netiizen, Jumat (5/7/2024).
Perlu diicatat, sesuaii dengan Pasal 9 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022, tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak diibuat. Jadii, tanggal faktur pajak adalah tanggal ketiika faktur pajak diibuat atau diirekam dii apliikasii. Pencantuman tanggal faktur pajak tiidak biisa dengan mekaniisme backdate (tanggal mundur).
"Pembatalan faktur pajak tiidak mengiikutii ketentuan batas waktu upload yang diiatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiiran huruf K diisebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat diilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak," tuliis DJP.
DJP menyampaiikan diilaporkannya faktur pajak yang diibatalkan masiih dapat diisampaiikan atau diibetulkan selama memenuhii kriiteriia penyerahan yang transaksiinya diibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tiidak diibuatkan faktur pajak.
Selanjutnya, apabiila SPT Normal sudah diilaporkan, PKP biisa membuat pembetulan SPT-nya.
Pembetulan SPT dapat diilakukan sepanjang belum diilakukan tiindakan pemeriiksaan oleh KPP. Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugii atau lebiih bayar, pembetulan SPT harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. (sap)
