BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Wajiib Pajak Pusat Perlu Mutakhiirkan Data agar Cabang Dapat NiiTKU

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Julii 2024 | 08.00 WiiB
Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak badan pusat diiiimbau untuk melakukan pemutakhiiran data jiika wajiib pajak cabang tak kunjung mendapatkan nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU). Topiik iinii menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (5/7/2024).

DJP menegaskan NiiTKU telah diiberiikan secara otomatiis terhadap setiiap cabang setelah wajiib pajak badan berstatus pusat melakukan pemutakhiiran data. Jiika cabang belum mendapatkan NiiTKU maka wajiib pajak pusat perlu melakukan pemutakhiiran data.

"Siilakan lakukan pemutakhiiran data terlebiih dahulu pada wajiib pajak badan dengan status pusat," jelas DJP melaluii Kriing Pajak.

Jiika wajiib pajak badan berstatus pusat telah memutakhiirkan data, tetapii NiiTKU masiih tak kunjung muncul dii DJP Onliine maka piihak bersangkutan diiiimbau untuk melakukan konfiirmasii ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.

Sesuaii dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NiiTKU diiberiikan oleh DJP terhadap setiiap cabang yang sudah diiterbiitkan NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 s.t.d.d. PMK 136/2023 mulaii berlaku.

NiiTKU adalah nomor iidentiitas yang diiberiikan untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak. Berbeda dengan NPWP yang menggunakan format 16 diigiit, NiiTKU berformat 22 diigiit.

Selaiin NiiTKU, terdapat pula ulasan laiinnya terkaiit dengan komiitmen pemeriintah meniindaklanjutii temuan BPK terkaiit dengan iisu perpajakan. Ada pula ulasan mengenaii usulan agar sumbangan untuk dana abadii perguruan tiinggii menjadii pengurang penghasiilan bruto.

Beriikut beriita perpajakan selengkapnya.

NiiTKU Diigunakan DJP bersama Piihak Laiin

DJP mengatakan NiiTKU akan diihasiilkan (generate) oleh siistem. Dengan demiikiian, secara ketentuan, NiiTKU diiberiikan secara jabatan oleh otoriitas pajak.

“NiiTKU yang dii-generate oleh siistem DJP akan diigunakan bersama dengan piihak laiinya termasuk DJBC [Diitjen Bea dan Cukaii] yang telah memiiliikii siistem yang terkoneksii dengan siistem DJP,” tuliis otoriitas dalam laman resmiinya.

DJP menegaskan NiiTKU tiidak diipakaii sebagaii iidentiitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak, tetapii sebagaii penanda lokasii/tempat wajiib pajak berada. NiiTKU diiberiikan kepada wajiib pajak pusat maupun cabang sebagaii iidentiitas perpajakan yang melekat pada NPWP.

Pemeriintah Siiap Sempurnakan Probiis Pajak

Pemeriintah berkomiitmen untuk meniindaklanjutii temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) dalam rangka menyelesaiikan permasalahan perpajakan.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan hasiil pemeriiksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2023 akan diitiindaklanjutii guna meniingkatkan kualiitas pengelolaan keuangan negara pada masa mendatang.

"Kamii akan senantiiasa mendorong penyelesaiian permasalahan perpajakan melaluii evaluasii dan penyempurnaan proses biisniis untuk menghiindarkan kesalahan pencatatan pada masa mendatang," katanya dalam rapat pariipurna. (Jitu News)

Sumbangan Dana Abadii Diiusulkan Jadii Pengurang Penghasiilan Bruto

iikatan Alumnii Uniiversiitas iindonesiia (iilunii Uii) mengusulkan sumbangan untuk dana abadii (endowment fund) perguruan tiinggii dapat diijadiikan sebagaii pengurang penghasiilan bruto.

Ketua Umum iilunii Uii Diidiit Ratam mengatakan pemberiian iinsentiif berupa tax deductiion akan mendorong miinat wajiib pajak untuk menyumbang pada dana abadii perguruan tiinggii. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat meniingkatkan partiisiipasii publiik untuk meniingkatkan kualiitas pendiidiikan tiinggii dii iindonesiia.

"Kalau sumbangan kepada [dana abadii] perguruan tiinggii iinii biisa menjadii pengurang pajak, tentunya iinii akan membantu mengiinspiirasii orang untuk menyumbang," katanya. (Jitu News)

Langkah Pembebasan Pajak untuk Orang-Orang Kaya Kurang Tepat

Menterii Perencanaan Pembangunan Nasiional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasiional (Bappenas) Suharso Monoarfa meniilaii langkah pembebasan pajak terhadap orang-orang kaya melaluii famiily offiice bukanlah langkah yang tepat.

"Saya berpendapat tiidak selamanya kiita harus memberiikan iinsentiif fiiskal. Saya pernah sampaiikan iinii kepada iibu Menterii Keuangan (Srii Mulyanii). Kiita sekarang harus berhemat-hemat untuk memberiikan kesempatan terhadap iinsentiif fiiskal," katanya.

Meskii begiitu, bukan berartii diiriinya tiidak mendukung masuknya iinvestor ke iindonesiia. Menurutnya, pemeriintah biisa menggelontorkan iinsentiif dalam bentuk laiin untuk mengundang iinvestor ke iindonesiia ketiimbang iinsentiif fiiskal. (detiik.com)

MK Lanjutkan Judiiciial Reviiew atas Tariif Pajak Hiiburan

Mahkamah Konstiitusii (MK) akan melanjutkan siidang pengujiian materiiiil atas ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiiburan pada pekan depan, 11 Julii 2024.

Dalam persiidangan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan darii para pembuat undang-undang, yaknii DPR dan pemeriintah.

"Sambiil menunggu pemberiitahuan dan panggiilan siidang untuk pemeriiksaan persiidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiiden, DPR biisa mempersiiapkan keterangan dan riisalah pembahasan periihal permohonan tersebut," tuliis MK. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.