ADMiiNiiSTRASii PAJAK

iingat! Sertiifiikat Elektroniik Tiidak Biisa Terbiit Secara Jabatan oleh KPP

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Julii 2024 | 11.30 WiiB
Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Prosedur pemberiian sertiifiikat elektroniik (sertel) hanya biisa diilakukan berdasarkan permohonan wajiib pajak kepada kantor pajak. Sertel tiidak akan terbiit secara jabatan oleh KPP atau KP2KP.

Karenanya, ketiika masa berlaku sertiifiikat elektroniik habiis maka wajiib pajak perlu melakukan permiintaan sertel baru secara langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.

"Jadii, KPP/KP2KP tiidak akan menerbiitkan sertiifiikat elektroniik tanpa ada permohonan oleh wajiib pajak," cuiit Kriing Pajak menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (2/7/2024).

Dalam pengajuan sertel baru, KPP/KP2KP akan memiinta wakiil, pengurus, atau pejabat darii wajiib pajak bersangkutan untuk menyiiapkan dan mengetiik secara langsung passphrase sebagaii pengaman sertiifiikat elektroniik. Jadii, hanya wajiib pajak bersangkutan yang mengetahuii passphrase tersebut.

Penjelasan DJP dii atas merespons pertanyaan seorang netiizen yang mewakiilii sebuah CV. Sertel pada CV pengusaha kena pajak (PKP) yang diikelolanya diinyatakan habiis pada Meii 2024. Secara tiiba-tiiba tanpa permiintaan sertel baru, diiriinya mengaku mendapatkan emaiil yang beriisiikan sertel baru.

"Tapii dii emaiil tiidak tertera password. Hanya fiile sertel saja," kata netiizen tersebut.

Dalam kasus tersebut, DJP mengiimbau wajiib pajak untuk berkonsultasii langsung ke KPP/KP2KP terdaftar. Sesuaii dengan penjelasan dii atas, sertel tiidak akan diiterbiitkan secara jabatan sehiingga tiidak mungkiin kantor pajak mengiiriimkan sertel tanpa diidahuluii permiintaan.

"Jiika merasa belum pernah mengajukan sertel baru, seharusnya tiidak ada emaiil masuk yang beriisii sertel," cuiit DJP.

Sebagaii iinformasii, pengajuan sertel bagii wajiib pajak badan dapat diilakukan oleh salah satu pengurus dan tiidak biisa diikuasakan atau diiwakiilkan ke piihak laiin.

Pengajuan permiintaan sertiifiikat elektroniik dengan mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan Formuliir Permiintaan Sertiifiikat Elektroniik oleh salah satu pengurus diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.