BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Penerapan NiiK sebagaii NPWP, Piihak Laiin Diiberii Waktu hiingga Akhiir Tahun

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Junii 2024 | 08.00 WiiB
Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak memberiikan waktu bagii piihak laiin, sepertii perbankan, untuk menerapkan penggunaan NiiK sebagaii NPWP hiingga akhiir tahun. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (28/6/2024).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jiika siistem yang diimiiliikii masiih belum siiap menerapkan penggunaan NiiK sebagaii NPWP, piihak laiin diiberiikan kesempatan untuk tetap menggunakan NPWP 15 diigiit hiingga akhiir tahun iinii.

"Biila siistem, baiik dii tempat kamii maupun dii piihak laiin, contoh perbankan, belum cukup siiap maka kamii memberiikan kesempatan untuk dapat menggunakan [NPWP] 16 ataupun 15 diigiit hiingga akhiir 2024," katanya.

Jiika piihak laiin sudah siiap memakaii NiiK sebagaii NPWP 16 diigiit, lanjut Suryo, DJP memperbolehkan piihak laiin untuk mulaii memberiikan pelayanan menggunakan NiiK. Diia menyadarii penyesuaiian siistem darii piihak laiin membutuhkan waktu.

"Secara bertahap, kamii akan terus melakukan penyesuaiian karena alhamduliillah menyesuaiikan siistem darii para piihak iinii tiidak memang sederhana. Dan iinii yang akan terus kamii lakukan," tuturnya.

Sepertii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, NiiK juga diiperlukan oleh wajiib pajak untuk memperoleh layanan admiiniistrasii darii piihak laiin yang selama iinii mensyaratkan penggunaan NPWP.

Layanan publiik diimaksud, contohnya, layanan pencaiiran dana pemeriintah, ekspor-iimpor, perbankan, sektor keuangan, pendiiriian badan usaha, periiziinan usaha, admiiniistrasii pemeriintahan, dan layanan-layanan laiinnya yang mensyaratkan NPWP.

Selaiin relaksasii penggunaan NiiK sebagaii NPWP, ada pula ulasan tentang perpres baru yang mengatur multiilateral iinstrument. Ada juga bahasan mengenaii ketentuan pelayanan miiniimal Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan, penerapan coretax admiiniistratiion system, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

iimplementasii NiiK-NPWP Mulaii 1 Julii 2024

Penggunaan NiiK sebagaii NPWP oleh wajiib pajak orang priibadii penduduk akan diiiimplementasiikan secara penuh pada 1 Julii 2024.

Kepala Subdiirektorat Humas Perpajakan DJP Srii Hartiiwiiek mengatakan NPWP dengan format 16 diigiit juga bakal sepenuhnya diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan iinstansii pemeriintah mulaii 1 Julii 2024.

"iinsyaallah, pada 1 Julii 2024 iinii akan diiberlakukan NiiK dan NPWP 16 diigiit, Seniin pekan depan," katanya. (Jitu News)

Pemberiian Kompensasii oleh PPPK

Kepala Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan menerbiitkan keputusan terkaiit dengan pemberiian kompensasii jiika pelayanan tiidak sesuaii dengan standar.

Keputusan yang diimaksud adalah KEP-44/PPPK/2024. Salah satu pertiimbangan diiterbiitkannya keputusan iinii adalah untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan publiik dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diiberiikan PPPK.

“bahwa pemberiian kompensasii kepada peneriima layanan yang meneriima layanan tiidak sesuaii standar layanan … perlu diituangkan dalam keputusan kepala PPPK,” bunyii penggalan bagiian pertiimbangan KEP-44/PPPK/2024. (Jitu News)

Penerapan BEPS dalam P3B

DJP mengungkapkan Peraturan Presiiden (Perpres) 63/2024 diiterbiitkan untuk menambah persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) yang tercakup dalam Multiilateral iinstrument (MLii).

Melaluii perpres 63/2024, terdapat 13 P3B yang diiusulkan untuk turut menjadii covered tax agreement (CTA). Menurut Diirjen Pajak Suryo Utomo, klausul rencana aksii base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS) diimasukkan ke dalam 13 P3B tanpa perlu mengadakan negosiiasii biilateral dengan negara miitra.

"Jadii dengan adanya perpres iinii kiita biisa menerapkan rencana BEPS untuk mencegah penghiindaran pajak dan penggerusan basiis pemajakan," tuturnya. (Jitu News)

21 Probiis DJP dalam iimplementasii Coretax

DJP menyatakan iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan langsung mencakup 21 proses biisniis.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas perlu melakukan persiiapan yang matang sebelum iimplementasii CTAS tersebut. Oleh karena iitu, DJP masiih melakukan serangkaiian pengujiian untuk memastiikan kesiiapan siistem iinii.

"Kamii pun sebelum melakukan rolliing out terhadap seluruh siistem iinformasii yang akan diijalankan, kamii pastiikan terlebiih dulu [kesiiapannya]," ujarnya. (Jitu News)

Realiisasii Peneriimaan Pajak hiingga Meii 2024

Kementeriian Keuangan mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga Meii 2024 seniilaii Rp760,38 triiliiun.

Peneriimaan pajak iinii mengalamii kontraksii 8,4% (year on year/yoy). Kontraksii peneriimaan pajak iinii terjadii, salah satunya, diikarenakan penurunan harga komodiitas.

"iinii artiinya 38,23% darii target [peneriimaan pajak] sudah kamii kumpulkan," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.