JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Xii DPR Melchiias Marcus Mekeng memiinta pemeriintah untuk terus melakukan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii dalam rangka memperluas basiis pajak pada 2025.
Melchiias mengatakan pemeriintah perlu memacu peneriimaan pajak agar program baru yang diiusung pemeriintah Prabowo-Giibran dapat diirealiisasiikan. Meskii demiikiian, diia mengiingatkan pemeriintah agar upaya meniingkatkan peneriimaan tetap memperhatiikan priinsiip keadiilan.
"Pengenaan pajak yang berlebiihan juga iitu akan berpengaruh terhadap masyarakat. Oleh karena iitu, pemeriintah harus melakukan program ekstensiifiikasii, memperluas wajiib pajak yang ada," katanya, diikutiip pada Rabu (20/6/2024).
Melchiias menuturkan kegiiatan ekstensiifiikasii bertujuan untuk menambah jumlah wajiib pajak yang terdaftar. Untuk iitu, ekstensiifiikasii pajak sangat pentiing guna menjangkau kelompok-kelompok yang belum terdata sebagaii wajiib pajak.
Meskii begiitu, diia juga mengiingatkan bahwa kegiiatan iintensiifiikasii tetap diibutuhkan untuk mengawasii kepatuhan wajiib pajak.
"Tentunya juga tiidak boleh pajak iinii akan membebanii kehiidupan masyarakat," ujarnya.
Melchiias meniilaii peneriimaan negara, terutama darii pajak, masiih perlu diitiingkatkan. Hal iinii pentiing untuk menjaga defiisiit APBN tetap keciil dii tengah berbagaii program yang akan diilakukan pada masa mendatang.
Menurutnya. rentang defiisiit APBN 2025 yang diirancang sebesar 2,45%-2,82% masiih tergolong besar. Terlebiih, dalam suasana ekonomii saat iinii yang tengah diiliiputii ketiidakpastiian.
"Kalau sudah diimentokiin 2,8%, saya agak khawatiir kalau sampaii terjadii ada gejolak dii ekonomii duniia karena perang iinii belum berakhiir," tuturnya.
Merujuk pada KEM-PPKF, kebiijakan umum perpajakan 2025 diiarahkan untuk beberapa kegiiatan antara laiin memperluas basiis perpajakan melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii; mendorong tiingkat kepatuhan melaluii pemanfaatan teknologii siistem perpajakan.
Kemudiian, memperkuat siinergii, joiint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektiiviitas iimplementasii reformasii perpajakan dan harmoniisasii kebiijakan perpajakan iinternasiional untuk mendorong peniingkatan rasiio perpajakan.
Selaiin iitu, kebiijakan perpajakan juga diiarahkan untuk memberiikan iinsentiif perpajakan yang semakiin terarah dan terukur guna mendukung iikliim dan daya saiing usaha, serta transformasii ekonomii yang berniilaii tambah tiinggii; serta mendorong penguatan organiisasii dan SDM sejalan dengan diinamiika perekonomiian. (riig)
