PAJAK PENGHASiiLAN

Anak Belum Berusiia 18 Tahun tapii Punya Penghasiilan, Wajiib Bayar Pajak?

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Junii 2024 | 13.30 WiiB
Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penghasiilan anak yang belum dewasa diigabung dengan penghasiilan orang tuanya. Artiinya, penghasiilan yang diiteriima anak tetap diipotong pajak sepanjang penghasiilannya merupakan objek pajak non-fiinal dan/atau objek pajak fiinal.

Merujuk pada UU Pajak Penghasiilan, penghasiilan anak yang belum dewasa darii mana pun sumber penghasiilannya dan apa pun siifat pekerjaannya diigabung dengan penghasiilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.

“Yang diimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah meniikah,” bunyii penggalan ayat penjelasan Pasal 8 UU Pajak Penghasiilan, diikutiip pada Selasa (25/6/2024).

Lebiih lanjut, apabiila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpiisah, meneriima atau memperoleh penghasiilan maka pengenaan pajaknya diigabungkan dengan penghasiilan ayah atau iibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.

Lantas, perlukah memiiliikii NPWP? Anak yang belum dewasa dan belum pernah meniikah tiidak dapat mendaftarkan diiriinya untuk memperoleh NPWP atas nama diiriinya sendiirii. Jiika anak yang belum dewasa memerlukan NPWP maka dapat menggunakan NPWP orang tuanya.

Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.

Setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif harus mendaftarkan diirii pada kantor DJP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak dan kepadanya diiberiikan NPWP.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk iindonesiia menggunakan nomor iinduk kependudukan (NiiK). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.