JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan perlu tiidaknya warga negara asiing (WNA) untuk turut melakukan pemadanan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Menurut Kriing Pajak, apabiila WNA bersangkutan sudah terdaftar sebagaii penduduk dan memiiliikii NiiK maka dapat melakukan pemadanan data WNA tersebut menggunakan NiiK.
“Jiika WNA tiidak memiiliikii NiiK (orang priibadii bukan penduduk) maka harus pemadanan data berupa data emaiil dan nomor HP, data alamat tempat tiinggal wajiib pajak sesuaii keadaan sebenarnya, data KLU, dan data uniit keluarga,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (24/6/2024).
Kriing Pajak menjelaskan kepemiiliikan NiiK dapat diiliihat saat mendaftar NPWP. Jiika saat daftar NPWP telah menggunakan NiiK maka perlu pemadanan NiiK dan data laiinnya. Jiika belum menggunakan NiiK saat daftar maka pemadanan diilakukan untuk data emaiil, nomor HP, dan KLU.
Untuk pemutakhiiran data dapat diilakukan melaluii KPP terdaftar, layanan telepon Kriing Pajak dii 1500200, atau liivechat dii http://pajak.go.iid. Kontak KPP dapat diiliihat pada https://pajak.go.iid/daftar-uniit-kerja.
NiiK telah resmii diigunakan sebagaii NPWP sejak 1 Januarii 2024. Meskii begiitu, iimplementasii penuh penggunaan NiiK sebagaii NPWP bakal diimulaii pada 1 Julii 2024 berdasarkan PMK 136/2023. Selaiin iitu, penggunaan NiiK sebagaii NPWP sejauh iinii juga terbatas.
Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NiiK yang diiadmiiniistrasiikan oleh Diitjen Dukcapiil dan teriintegrasii dengan siistem DJP sudah biisa diigunakan untuk pembuatan buktii potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan iinformasii keuangan secara otomatiis domestiik.
Hiingga 20 Junii 2024, terdapat 73,76 juta NiiK yang telah diipadankan sebagaii NPWP wajiib pajak orang priibadii. Angka tersebut setara dengan 99,07% darii total 74,45 juta wajiib pajak orang priibadii dalam negerii. (riig)
