KEBiiJAKAN PAJAK

Cabang Mulaii Gunakan NiiTKU Pekan Depan, Biisa Diicek dii DJP Onliine

Muhamad Wiildan
Miinggu, 23 Junii 2024 | 16.00 WiiB
Cabang Mulai Gunakan NITKU Pekan Depan, Bisa Dicek di DJP Online
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat mengecek nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha (NiiTKU) darii setiiap cabangnya dii DJP Onliine.

NiiTKU cabang biisa diicek oleh wajiib pajak melaluii menu Daftar WP Cabang yang tersediia dii DJP Onliine. Fiitur iinii hanya dapat diiakses oleh wajiib pajak berstatus pusat yang memiiliikii NPWP cabang.

"Fiitur iinii diiharapkan dapat mempermudah Anda dalam pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang membutuhkan NiiTKU," sebut DJP, diikutiip pada Miinggu (23/6/2024).

Setelah mengekliik menu Daftar WP Cabang, wajiib pajak dapat mencarii lewat daftar yang tersediia atau dengan memasukkan NPWP 15 diigiit darii cabang yang akan diicarii ke dalam kolom pencariian.

NiiTKU yang sudah dii-generate oleh siistem DJP akan diigunakan bersama dengan piihak laiinnya yang siistemnya sudah terkoneksii dengan siistem DJP, termasuk dengan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC)

Sebagaii iinformasii, NiiTKU akan mulaii sepenuhnya diigunakan serta menggantiikan NPWP cabang terhiitung sejak 1 Julii 2024 sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

"Terhiitung sejak tanggal 1 Julii 2024 ... wajiib pajak menggunakan NiiTKU sebagaii iidentiitas tempat kegiiatan usaha yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan," bunyii Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Yang diimaksud dengan NiiTKU iialah nomor iidentiitas yang diiberiikan oleh DJP untuk tempat kegiiatan usaha wajiib pajak yang terpiisah darii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak.

NiiTKU tiidak diigunakan sebagaii iidentiitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan. NiiTKU hanya berfungsii sebagaii iidentiitas tempat kegiiatan usaha yang berbeda dengan alamat usaha. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.